Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Polda Gorontalo Tangkap Tiga Remaja Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Telaga Biru

Azis Manansang • Jumat, 16 Januari 2026 | 22:35 WIB

 

Pelaku  pencurian kotak amal di Masjid Jami Sabilil Huda, Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.(F:hms-Pol)
Pelaku pencurian kotak amal di Masjid Jami Sabilil Huda, Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.(F:hms-Pol)

Gorontalopost, TELAGA - Tim Opsnal Resmob/Analis Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengungkap

kasus pencurian kotak amal di Masjid Jami Sabilil Huda, Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Antar Provinsi, 5 Motor Hasil Kejahatan Diamankan di Sulut

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku yang seluruhnya masih berusia di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah pengurus masjid melaporkan hilangnya kotak amal pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.40 Wita.

Seorang warga sempat melihat gerak-gerik mencurigakan di sekitar pagar masjid,

sebelum akhirnya menemukan dua orang bersembunyi di dalam WC masjid dengan kondisi pintu terkunci dari dalam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna menjelaskan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat.

Beberapa jam setelah kejadian, dua remaja berinisial AP (15) dan FK (17) berhasil diamankan di SPKT Polda Gorontalo dan mengakui keterlibatan mereka.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga polisi menangkap satu terduga pelaku lainnya berinisial AS (17) di wilayah Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Pelaku ketiga diketahui sempat melarikan diri saat aksi pencurian berlangsung.

Baca Juga: Operasi PETI Dengilo, Aparat Temukan Dua Ekskavator Diduga Milik Penambang Ilegal

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa

satu unit sepeda motor Honda Sonic, satu kotak amal, serta uang tunai Rp52.500.

Seluruh terduga pelaku kemudian diserahkan ke penyidik Subdit IV Ditreskrimum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak.(Mg-04)

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #pencurian kotak amal #KRIMINAL #resmob #POLDA GORONTALO