orontalopost, MARISA - Aparat Polres Pohuwato melalui Tim Resmob Satreskrim melakukan penindakan terhadap aktivitas perjudian sabung ayam yang dinilai meresahkan warga.
Baca Juga: Peringati HPN 2026, AJB Boalemo Salurkan Sembako untuk Warga Prasejahtera Jelang Ramadan
Operasi tersebut berlangsung kemarin (6/2/2026) di wilayah Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Tindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai
adanya lokasi yang diduga menjadi arena perjudian dan mengganggu ketertiban lingkungan.
Saat tiba di lokasi, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah desa
serta warga sekitar sebelum membongkar arena yang diduga digunakan sebagai tempat sabung ayam.
Fasilitas yang mendukung praktik perjudian tersebut langsung dihancurkan untuk mencegah kegiatan serupa kembali berlangsung.
Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar terpal berwarna biru dan oranye yang digunakan sebagai alas arena.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas
segala bentuk perjudian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Reses di Huangobotu Bone Bolango, Yeyen Sidiki Kawal Aspirasi Nelayan, Perikanan, dan Pertanian
Menurut perwakilan jajaran Satreskrim, tidak ada toleransi bagi praktik-praktik melanggar hukum
yang meresahkan warga. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Polres Pohuwato juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan
melalui layanan darurat 110 agar situasi kamtibmas di wilayah tersebut tetap aman dan kondusif. (Mg-08).
Editor : Azis Manansang