Gorontalopost, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo melalui Subdit Renakta resmi melimpahkan tersangka
dan barang bukti kasus dugaan penganiayaan terhadap anak ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Baca Juga: Thomas Sebut Buka Puasa Bersama Ruang Strategis Memperkuat Silaturahmi dan Kolaborasi
Proses pelimpahan tahap II tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit Renakta Kompol Muh Hendrik Apriliyanto bersama tim penyidik.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 5 Januari 2026 di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Insiden tersebut sempat menyita perhatian masyarakat setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial dan memicu kecaman publik.
Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui merupakan ayah kandung korban.
Dugaan penganiayaan diduga dipicu persoalan rumah tangga yang berujung pada tindakan kekerasan terhadap anak.
Kompol Hendrik menjelaskan bahwa penyidik telah merampungkan seluruh berkas perkara sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Ia menegaskan bahwa perkara kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti
kepada pihak kejaksaan agar proses hukum dapat berlanjut ke pengadilan,” ujarnya.
Baca Juga: Buka Puasa Bersama DPRD dan Pemprov Gorontalo, Gusnar Ismail Tekankan Sinergi dan Peningkatan SDM
Sejumlah barang bukti turut dilimpahkan dalam proses tersebut, di antaranya telepon seluler,
sebilah parang bergagang kayu, cincin batu akik, pakaian, sarung bantal, serta flashdisk yang berisi rekaman video call.
Dengan pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan untuk diproses hingga persidangan.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang