Gorontalopost, MARISA – Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di lingkungan masjid Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia,
akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Peristiwa ini terjadi saat warga tengah menjalankan ibadah salat Zuhur.
Baca Juga: Ketupat Fest 2026 Dongkrak Ekonomi Lokal, Bupati Sofyan Puhi Dorong Bongomeme Jadi Destinasi Kuliner
Informasi awal diterima oleh anggota Satreskrim Polres Pohuwato pada Sabtu siang sekitar pukul 14.00 Wita.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi.
Hasil penelusuran mengungkap bahwa motor milik korban hilang saat diparkir di halaman masjid.
Kondisi kendaraan yang masih dalam keadaan terkunci dengan kunci tergantung menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku berinisial MRI.
Ia mengakui perbuatannya dan diketahui sempat menyembunyikan motor
serta memodifikasi bagian bodi agar tidak mudah dikenali.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak setiap laporan masyarakat.
Baca Juga: Gebyar Ketupat Nusantara ke-15 di Kabila, 1.015 Porsi Milu Siram Dibagikan Gratis
Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor
melalui layanan 110 jika menemukan tindak kejahatan.(Mg-08).
Editor : Azis Manansang