Gorontalopost, GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo akhirnya membeberkan
alasan tidak menahan Zainudin Hadjarati meski berkas perkaranya resmi dilimpahkan pada Kamis (16/4/2026).
Kasi Intel Kejari, Danif Zeanu Wijaya, menjelaskan bahwa penahanan dalam perkara
pidana
harus memenuhi sejumlah syarat hukum, baik objektif maupun subjektif.
Setelah dilakukan kajian terhadap perkara tersebut, pihak kejaksaan menyimpulkan syarat penahanan
belum terpenuhi sehingga tersangka tidak bisa langsung ditahan.
“Perkara ini sudah kami analisa. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, belum dapat
dilakukan penahanan,” ujar Danif.
Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Kakuhu dipastikan tetap berjalan dan akan
segera dilimpahkan ke pengadilan sesuai prosedur.(Mg-04).