Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Kejari Buka Suara Ini Alasan Kakuhu Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka

Azis Manansang • Jumat, 17 April 2026 | 18:53 WIB

 

Kasi Intel Kejari, Danif Zeanu Wijaya saat memberikan penjelasan (F:ist)
Kasi Intel Kejari, Danif Zeanu Wijaya saat memberikan penjelasan (F:ist)

 

Gorontalopost, GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo akhirnya membeberkan

alasan tidak menahan Zainudin Hadjarati meski berkas perkaranya resmi dilimpahkan pada Kamis (16/4/2026).

Kasi Intel Kejari, Danif Zeanu Wijaya, menjelaskan bahwa penahanan dalam perkara 
pidana

harus memenuhi sejumlah syarat hukum, baik objektif maupun subjektif.

Setelah dilakukan kajian terhadap perkara tersebut, pihak kejaksaan menyimpulkan syarat penahanan

belum terpenuhi sehingga tersangka tidak bisa langsung ditahan.

“Perkara ini sudah kami analisa. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, belum dapat 
dilakukan penahanan,” ujar Danif.

Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Kakuhu dipastikan tetap berjalan dan akan 
segera dilimpahkan ke pengadilan sesuai prosedur.(Mg-04).

Editor : Azis Manansang
#Berita Gorontalo #Gorontalo #Tersangka #POLDA GORONTALO #Kejari Kabupaten Gorontalo