Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Polda Gorontalo Seret 3 Tersangka Judi ke Jaksa, Komitmen Berantas Perjudian Makin Tegas

Azis Manansang • Minggu, 19 April 2026 | 19:11 WIB

 

 

 

Penyidik menyelesaikan berkas perkara dan menyerahkan para tersangka untuk menjalani 
proses hukum berikutnya di kejaksaan.(F:Hms-Pol)
Penyidik menyelesaikan berkas perkara dan menyerahkan para tersangka untuk menjalani proses hukum berikutnya di kejaksaan.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO – Polda Gorontalo melalui Subdit III Ditreskrimum 
kembali menunjukkan sikap tegas terhadap praktik perjudian. 

Tiga tersangka beserta barang bukti resmi  diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dalam  proses Tahap II di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato, Jumat (17/04/2026).

Langkah ini merupakan tindak lanjut penanganan perkara berdasarkan laporan polisi tertanggal 23 Januari 2026. 

Penyidik menyelesaikan berkas perkara dan menyerahkan para tersangka untuk menjalani  proses hukum berikutnya di kejaksaan.

Seluruh rangkaian penyerahan dilakukan personel Subdit III Ditreskrimum Polda 
Gorontalo. Proses berlangsung aman, tertib, dan lancar di Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna 
menegaskan 

bahwa penanganan kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak semua bentuk perjudian.

“Kami akan terus memberantas praktik perjudian, baik model lama maupun yang 
memanfaatkan teknologi digital. 

Proses hukum berjalan profesional dan transparan,” tegasnya.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Berita Gorontalo #Ditreskrimum #Kejari Pohuwato #Kasus Judi Online #POLDA GORONTALO