Gorontalopost, GORONTALO – Polda Gorontalo melalui Subdit III Ditreskrimum
kembali menunjukkan sikap tegas terhadap praktik perjudian.
Tiga tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dalam proses Tahap II di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato, Jumat (17/04/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut penanganan perkara berdasarkan laporan polisi tertanggal 23 Januari 2026.
Penyidik menyelesaikan berkas perkara dan menyerahkan para tersangka untuk menjalani proses hukum berikutnya di kejaksaan.
Seluruh rangkaian penyerahan dilakukan personel Subdit III Ditreskrimum Polda
Gorontalo. Proses berlangsung aman, tertib, dan lancar di Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna
menegaskan
bahwa penanganan kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak semua bentuk perjudian.
“Kami akan terus memberantas praktik perjudian, baik model lama maupun yang
memanfaatkan teknologi digital.
Proses hukum berjalan profesional dan transparan,” tegasnya.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang