Gorontalopost, GORONTALO – Penanganan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di Gorontalo memasuki babak baru. Subdit I Ditreskrimum Polda Gorontalo
resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Langkah Tahap II ini menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap
dilanjutkan ke proses penuntutan.
Penyerahan dilakukan langsung oleh personel penyidik dengan pengamanan sesuai
prosedur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna
menegaskan bahwa perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kasus tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
sebagai perubahan atas Pasal 374 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946,” ujarnya.
Tersangka yang dilimpahkan diketahui berinisial FK, perempuan berusia 40 tahun dengan pekerjaan sebagai karyawan swasta.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan polisi yang tercatat sejak 5 Januari 2024.
"Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan
oleh personel Subdit I Ditreskrimum Polda Gorontalo dengan situasi yang aman, tertib, dan lancar.
Proses ini menandai komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya. (Mg-04).
Editor : Azis Manansang