Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Kasus Penggelapan Jabatan Masuk Tahap II, Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka ke Jaksa

Azis Manansang • Rabu, 22 April 2026 | 12:08 WIB
penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh 
personel Subdit I Ditreskrimum Polda Gorontalo dengan situasi yang aman, tertib, dan 
lancar. (F:Hms-Pol)
penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh personel Subdit I Ditreskrimum Polda Gorontalo dengan situasi yang aman, tertib, dan lancar. (F:Hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO – Penanganan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di Gorontalo memasuki babak baru. Subdit I Ditreskrimum Polda Gorontalo 

resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Langkah Tahap II ini menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap 
dilanjutkan ke proses penuntutan. 

Penyerahan dilakukan langsung oleh personel penyidik dengan pengamanan sesuai 
prosedur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna 
menegaskan bahwa perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Kasus tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 

sebagai perubahan atas Pasal 374 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946,” ujarnya.

Tersangka yang dilimpahkan diketahui berinisial FK, perempuan berusia 40 tahun dengan pekerjaan sebagai karyawan swasta. 

Kasus ini sendiri bermula dari laporan polisi yang tercatat sejak 5 Januari 2024.

"Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan

oleh personel Subdit I Ditreskrimum Polda Gorontalo dengan situasi yang aman, tertib, dan lancar. 

Proses ini menandai komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara secara  profesional dan sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya. (Mg-04).

Editor : Azis Manansang
#tahap II #berita kriminal #kasus hukum #POLDA GORONTALO #Kejari Kabupaten Gorontalo