Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Kasus Penggelapan Jabatan di Gorontalo Masuki Babak Baru

Priska Watung • Kamis, 23 April 2026 | 13:31 WIB
Subdit I Ditreskrimum Polda Gorontalo telah melaksanakan penyerahan tersangka berinisial FK dan barang bukti (Tahap II) kasus penggelapan jabatan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada Senin (20/4/2026).
Subdit I Ditreskrimum Polda Gorontalo telah melaksanakan penyerahan tersangka berinisial FK dan barang bukti (Tahap II) kasus penggelapan jabatan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada Senin (20/4/2026).

Gorontalo Post - Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo telah melaksanakan penyerahan tersangka berinisial FK beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada Senin (20/4/2026).

Penyerahan ini menandai kelanjutan penting dalam proses hukum terhadap seorang karyawan swasta yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan di wilayah Gorontalo.

Menurut Kombes Pol Teddy Rachesna, kasus tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Pasal 374 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Lebih lanjut, pelanggaran ini juga juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Pasal 64 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Selain itu, terdapat subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang turut menjadi dasar hukum penanganan perkara ini.

Proses hukum yang berujung pada penyerahan Tahap II ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2024/SPKT/Polda Gorontalo yang diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2024.

Tersangka yang diserahkan oleh personel Subdit I Ditreskrimum Polda Gorontalo diketahui berinisial FK, seorang perempuan berusia 40 tahun dengan pekerjaan sebagai karyawan swasta.

Editor : Priska Watung
#Berita Gorontalo #Gorontalo #Provinsi Gorontalo #Kejaksaan Negeri Gorontalo #POLDA GORONTALO