Gorontalopost, GORONTALO – Penanganan kasus kejahatan seksual di Gorontalo
kembali menjadi perhatian publik.
Polda Gorontalo resmi menyerahkan dua tersangka bersama barang bukti ke Jaksa
Penuntut Umum sebagai tanda kasus segera bergulir ke pengadilan.
Langkah ini dilakukan Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo dalam dua perkara
berbeda yang sama-sama dinilai serius.
Informasi kepolisian menyebutkan, kasus pertama berkaitan dengan dugaan pencabulan terhadap anak, sementara perkara kedua terkait kekerasan seksual.
Dalam kasus pertama, tersangka berinisial FND diduga melanggar Undang-Undang
Perlindungan Anak.
Penyidik menyebut perkara ini telah melalui tahapan penyidikan panjang sebelum
akhirnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa.
Sedangkan tersangka kedua berinisial NAY dijerat Undang-Undang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual.
Aparat memastikan seluruh alat bukti yang dibutuhkan telah diserahkan bersama tersangka untuk kebutuhan penuntutan.
Direktur Reskrimum Polda Gorontalo menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual.
“Kasus seperti ini akan kami kawal sampai tuntas demi perlindungan korban dan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang