Gorontalopost, GORONTALO – Seorang pria berinisial SK (35) kembali harus berurusan dengan hukum setelah mencuri motor milik tetangga kosnya sendiri di Kota Gorontalo.
Menurut Kasat Reskrim Akmal Novian Reza, pelaku bukan orang baru dalam dunia
kriminal.
Ia merupakan residivis kasus penadahan yang pernah dipenjara pada 2012.
Dalam kasus terbaru ini, SK memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor masih terpasang.
Ia kemudian membawa kabur motor tersebut dan mencoba menghilangkan jejak dengan mengecat ulang kendaraan.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor yang telah berubah warna, kunci kendaraan, serta dokumen STNK.
Pelaku kini diamankan di Rutan Polresta Gorontalo Kota.
“Pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.
Kapolresta Gorontalo Kota Suryono mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada.
Ia menekankan pentingnya mencabut kunci dan mengunci kendaraan dengan baik untuk mencegah tindak kejahatan.
“Jangan beri kesempatan pelaku. Kunci kendaraan dengan aman agar tidak menjadi
sasaran pencurian,” tegasnya.(Mg-03).