Gorontalopost, GORONTALO – Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AH yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di wilayah Kota Gorontalo.
Pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya.
Penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan dan langsung menuju lokasi
kejadian.
Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut.
Sekitar pukul 20.10 WITA, pelaku langsung diamankan ke Polsek Kota Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tutur Kasat Reskrim.
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone merek Realme tipe C55 dan C21-Y.
Sementara itu, satu tabung gas elpiji 3 kilogram diketahui telah dijual oleh pelaku sebelum diamankan.
Pelaku AH sendiri diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman selama 9 bulan di Lapas Kelas II A Gorontalo pada tahun 2010.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Barat.
“Polresta Gorontalo Kota berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada dan segera melapor apabila
menjadi korban kejahatan,” tutup AKP Akmal Novian Reza.(Mg-03).