Gorontalopost, GORONTALO – Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Subdit III Ditreskrimum mengambil langkah tegas
dengan menahan dua pria yang diduga terlibat dalam praktik perjudian.
Penahanan ini menjadi bagian dari upaya serius aparat dalam memberantas
aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor
LP/A/3/IV/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA GORONTALO yang diterbitkan pada 30
April 2026.
Kasus ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan
ketertiban di wilayah Gorontalo.
Dua tersangka yang kini telah diamankan masing-masing berinisial RN alias Deddy dan RN alias Apin.
Keduanya saat ini mendekam di sel tahanan guna menjalani proses hukum
lebih lanjut.
Kasubdit III Ditkrimum Polda Gorontalo, Kompol Guruh Bagus Edy Suryana, S.IK., MH.,
menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat terhadap keresahan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun.
Penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Guruh.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE,
atau Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang