Gorontalopost, GORONTALO – Subdit III Jatanras Polda Gorontalo resmi melaksanakan Tahap II
berupa penyerahan enam tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo
dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan, Rabu (6/5/2026).
Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor:
LP/B/242/X/2024/SPKT/RES GTLO KOTA/POLDA GORONTALO tertanggal 3 Oktober
2024.
Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dokumen dan
penipuan yang terjadi di wilayah Kota Gorontalo.
Enam tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial OH (47), SSM (39), IM (37), LM (38), EFD (40), dan MEY AS (36).
Salah satu tersangka diketahui berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna, SH,
SIK, MSi menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II
menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan proses hukum secara profesional dan transparan.
“Dengan dilimpahkannya para tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan,
maka proses penanganan perkara selanjutnya akan memasuki tahap persidangan di pengadilan,” tuturnya.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang