Gorontalopost, LIMBOTO – Era damai bagi pelanggar truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) tampaknya mulai berakhir di Gorontalo.
Satlantas Polres Gorontalo menunjukkan keseriusannya dengan menyerahkan tersangka kasus ODOL ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Tersangka berinisial MS resmi dilimpahkan bersama barang bukti oleh Unit Gakkum Satlantas melalui proses Tahap II kemarin (19/5/2026).
Penyidik memastikan seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasat Lantas Polres Gorontalo Iptu Alifia Septiana Harin Selvani mengatakan, langkah tegas itu diambil
karena praktik ODOL telah lama menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan serta mempercepat kerusakan infrastruktur daerah.
“Penanganan ini sengaja kami dorong sampai proses pidana agar ada efek jera.
Bukan hanya sopir, tetapi juga perusahaan dan pemilik barang yang memaksakan muatan berlebih,” kata Alifia.
Ia menambahkan, kepolisian tidak akan memberi kompromi terhadap kendaraan yang melanggar batas dimensi dan kapasitas muatan.
Seluruh perusahaan ekspedisi dan pemilik armada diminta segera melakukan normalisasi kendaraan demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan bebas ancaman ODOL.(Mg-04)
Editor : Azis Manansang