Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Cemburu Buta Berujung Brutal, Pemuda di Gorontalo Aniaya Pacar Pakai Kayu dan Ikat Pinggang

Azis Manansang • Selasa, 26 Mei 2026 | 14:25 WIB

 

Seorang pemuda berinisial Y.A.S nekat menganiaya pacarnya sendiri di rumah kontrakan kawasan Perumahan Griya Dulomo Indah, Kecamatan Kota Utara, hanya karena dipicu persoalan cemburu.(F:Hms-Pol)
Seorang pemuda berinisial Y.A.S nekat menganiaya pacarnya sendiri di rumah kontrakan kawasan Perumahan Griya Dulomo Indah, Kecamatan Kota Utara, hanya karena dipicu persoalan cemburu.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO – Kasus penganiayaan sadis terhadap seorang mahasiswi di Kota Gorontalo bikin geger warga. 

Seorang pemuda berinisial Y.A.S nekat menganiaya pacarnya sendiri di rumah kontrakan kawasan Perumahan Griya Dulomo Indah, Kecamatan Kota Utara, hanya karena dipicu persoalan cemburu.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada 11 Mei 2026 siang. Korban yang baru pulang ke kontrakan 

sempat mempertanyakan sebuah foto di handphone tersangka yang diduga menunjukkan dirinya bersama perempuan lain. 

Namun bukannya memberikan penjelasan, pelaku justru tersulut emosi hingga melakukan aksi brutal.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan pelaku awalnya menendang kepala korban saat sedang berbaring di atas ranjang. 

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tongkat kayu bekas gagang sapu dan menghantam tubuh korban berkali-kali tanpa ampun.

“Korban sudah menangis dan memohon agar dihentikan, tetapi pelaku tetap melakukan kekerasan. Bahkan sempat mencoba menggunakan setrika panas untuk melukai korban,” ujar AKP Akmal.

Setelah puas menganiaya, pelaku kembali duduk santai bermain handphone. Korban akhirnya berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi. 

Kini tersangka sudah ditahan di Polsek Kota Utara dan dijerat Pasal 466 KUHP baru tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 6 bulan.(Mg-03)

Editor : Azis Manansang
#Berita Gorontalo #Gorontalo #Polresta Gorontalo Kota #kekerasan anak dan perempuan #penganiayaan