Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Terancam Denda Rp100 Miliar Dua Orang Diamankan dalam Kasus Batu Hitam Galena Ilegal

Azis Manansang • Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:58 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede menegaskan bahwa 
penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian.(F:Hms-pol)
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian.(F:Hms-pol)

Gorontalopost, GORONTALO – Praktik pertambangan tanpa izin kembali menjadi sorotan di Gorontalo. 

Polda Gorontalo mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penampungan

dan peredaran mineral batu hitam jenis galena hasil tambang ilegal di Kabupaten Bone Bolango.

Kedua terduga yang diamankan memiliki peran berbeda dalam aktivitas tersebut. 

Satu orang diduga bertindak sebagai pengumpul hasil tambang, 

sementara seorang lainnya diduga menjadi penyandang modal yang mendukung jalannya aktivitas penambangan dan penampungan material.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita 259 karung batu hitam 
galena yang diduga berasal dari kawasan pertambangan tanpa izin. 

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini terungkap di tengah upaya pemerintah mendorong legalitas sektor pertambangan 
rakyat melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gorontalo. 

Aparat menilai langkah penegakan hukum perlu dilakukan agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan negara maupun masyarakat.

Polda Gorontalo menegaskan akan menelusuri seluruh rantai aktivitas yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk pembeli, pemodal, 

hingga pihak yang diduga mengendalikan distribusi mineral. Para terduga pelaku terancam dijerat Undang-Undang Mineral dan Batubara 

dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.(Mg-05).

Editor : Azis Manansang
#Bone Bolango #batu hitam #Pertambangan Rakyat #Tambang Ilegal #POLDA GORONTALO