Gorontalopost, MARISA – Perang terhadap narkotika terus digencarkan aparat kepolisian di Pohuwato.
Kali ini, seorang pria berusia 38 tahun harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Selain menemukan barang bukti yang diduga sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain
berupa telepon genggam dan pakaian yang digunakan saat terduga pelaku diamankan.
Seluruh barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih
lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, Iptu Budi Abdul Gani, menjelaskan bahwa hasil
pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku
menunjukkan adanya kandungan Amphetamine dan Methamphetamine. Temuan itu memperkuat proses pendalaman yang sedang dilakukan penyidik.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian. Setiap informasi terkait penyalahgunaan
dan peredaran narkotika sangat membantu dalam menyelamatkan lingkungan dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(Mg-08).
Editor : Azis Manansang