Gorontalopost, MARISA– Penangkapan seorang pria berinisial LG (38) di Kecamatan Popayato membuka dugaan
adanya jalur peredaran narkotika lintas daerah yang menghubungkan Kabupaten Pohuwato dengan wilayah Sulawesi Tengah.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Pohuwato menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan LG dan menemukan dua sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.
Dari hasil interogasi awal, LG mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial A yang disebut berada di Kecamatan Moutong, Sulawesi Tengah.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan operasi pengembangan ke wilayah yang dimaksud.
Meski terduga pemasok belum berhasil ditemukan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan
dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi yang diyakini pernah digunakan oleh orang yang dicari tersebut. Temuan itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani menegaskan bahwa pengungkapan kasus tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku.
Polisi masih memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut guna memutus mata rantai narkotika yang masuk ke wilayah Pohuwato.(Mg-08).
Editor : Azis Manansang