Gorontalopost, GORONTALO – Kasus penganiayaan yang diduga dipicu kesalahpahaman dan dendam pribadi berakhir dengan penangkapan tujuh terduga pelaku oleh jajaran Polresta Gorontalo Kota.
Tim URC Resmob Satreskrim Polresta Gorontalo Kota bersama anggota Polsek Kota
Utara bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat
terkait insiden penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Brigjen Piola Isa, Kelurahan Wonggaditi Barat.
Dalam operasi yang berlangsung Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 06.00 Wita, petugas berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Suryono melalui Kasat Reskrim AKP Akmal
Novian Reza mengungkapkan bahwa para terduga pelaku ditangkap di wilayah Kota
Gorontalo setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil pengembangan awal, polisi menduga peristiwa itu bermula dari salah sangka yang kemudian berkembang menjadi aksi balas dendam.
Saat melakukan penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah badik,
dua anak panah wayer, dan satu pelontar panah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka cukup serius dan harus mendapatkan
penanganan medis intensif di RS Aloe Saboe. Korban diketahui mengalami luka tusuk di bagian punggung serta luka robek di kepala.
“Saat ini ke tujuh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Utara
untuk proses penyelidikan dan penyidikan sementara korban masih dalam perawatan intensif di rumah sakit,” ujar AKP Akmal.
Polisi kini terus melakukan pendalaman guna mengungkap kronologi lengkap serta
keterlibatan masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, untuk menghindari tindakan main hakim sendiri saat menghadapi persoalan.
“Tahan emosi, utamakan musyawarah dan jalur hukum. Karena satu keputusan sesaat dapat merusak masa depan diri sendiri
dan orang lain dan segera melapor jika mengetahui tindak pidana melalui Call Center 110,” tutup AKP Akmal.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang