Gorontalopost, MARISA – Kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, memasuki babak baru.
Satreskrim Polres Pohuwato resmi menahan tersangka berinisial UM setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Peristiwa yang menghebohkan warga setempat itu sebelumnya mendapat respons cepat dari aparat kepolisian.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pohuwato berhasil mengamankan UM kurang dari satu jam setelah laporan kejadian diterima dari masyarakat.
Kapolres Pohuwato, Busroni, melalui Kasat Reskrim Renly Turangan, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan
setelah seluruh tahapan awal penyidikan dilaksanakan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga gelar perkara.
“Setelah melalui pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka UM, visum et repertum, serta gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan
sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar IPTU Renly.
Dari hasil penyidikan sementara, motif tindakan tersebut diduga berawal dari persoalan rumah tangga yang memicu kecemburuan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius berupa dua tusukan di bagian perut serta luka sobek pada kedua tangan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka UM diduga melakukan penganiayaan
menggunakan senjata tajam yang dipicu persoalan rumah tangga.
Penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini korban telah mendapatkan penanganan medis, sementara tersangka menjalani proses hukum di Polres Pohuwato.
Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, UM dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Mg-08).
Editor : Azis Manansang