Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Gorontalo Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Tambang Emas Ilegal di Marisa Ditertibkan Polisi, Diduga Picu Banjir Lumpur,

Azis Manansang • Jumat, 10 Juli 2026 | 09:47 WIB

 

Satreskrim Polres Pohuwato mengamankan sebuah excavator merek SANY berwarna kuning yang digunakan dalam proses penambangan emas tanpa izin.(F:Hms-Pol)
Satreskrim Polres Pohuwato mengamankan sebuah excavator merek SANY berwarna kuning yang digunakan dalam proses penambangan emas tanpa izin.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, MARISA – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, akhirnya mendapat tindakan tegas dari aparat kepolisian. 

Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penertiban terhadap lokasi tambang ilegal yang selama ini dikeluhkan warga karena diduga berdampak pada munculnya banjir lumpur di kawasan tersebut.

Operasi penindakan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 Wita itu berhasil menghentikan aktivitas penambangan yang sedang berjalan. 

Baca Juga: Disambut Adat Mopotilolo, Kapolres Baru Boalemo AKBP Firman Taufik Diharapkan Bawa Semangat Baru

Di lokasi, petugas menemukan sebuah excavator merek SANY berwarna kuning yang digunakan dalam proses penambangan emas tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan, mewakili Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.IK., MH., mengatakan bahwa 

langkah tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang meminta adanya tindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

“Saat melakukan pengecekan di lokasi, personel menemukan satu unit excavator merek SANY yang sedang digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin. 

Aktivitas tersebut langsung kami hentikan dan alat berat beserta sejumlah barang bukti kami amankan. 

Selain itu, seorang operator alat berat berinisial JAS (18) turut diamankan untuk dimintai keterangan dalam rangka proses penyelidikan,” ujar IPTU Renly.

Selain mengamankan alat berat, polisi juga membawa operator excavator untuk dimintai keterangan guna mendukung proses penyelidikan yang sedang berjalan. Seluruh barang bukti kemudian dievakuasi dari lokasi tambang.

Proses evakuasi berjalan lancar dan excavator yang diamankan tiba di Mapolres Pohuwato sekitar pukul 13.50 Wita. 

Baca Juga: Irjen Widodo Pimpin Sertijab Polda Gorontalo, Pejabat Baru Diminta Bergerak Cepat

Penyidik kini fokus mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri pihak yang diduga menjadi pengelola maupun penanggung jawab aktivitas tambang ilegal tersebut.

Polres Pohuwato menegaskan bahwa penertiban terhadap PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan. 

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga lingkungan dari kerusakan akibat pertambangan ilegal 

sekaligus memastikan setiap aktivitas usaha pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua versi di atas memiliki fakta yang sama, namun menggunakan sudut pandang dan alur narasi yang berbeda sehingga cocok untuk dipublikasikan pada media yang berbeda tanpa terkesan duplikatif.(Mg-08).

Editor : Azis Manansang
#Polres Pohuwato #POHUWATO #Tambang Ilegal #BANJIR #Marisa