Gorontalopost, GORONTALO – Kasus kematian seorang lansia di Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, yang sempat diduga meninggal secara wajar, kini memasuki babak baru.
Polisi mengungkap bahwa korban berinisial SI (76) diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh cucu kandungnya sendiri, RDP (19).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Satreskrim Polresta Gorontalo Kota selama hampir sebulan.
Berbagai langkah dilakukan penyidik, termasuk membongkar makam korban untuk
memastikan penyebab kematian yang sebenarnya.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, menjelaskan
peristiwa itu terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 Wita.
Saat korban sedang menonton televisi di rumah, pelaku yang berada di lokasi yang sama diduga melancarkan aksinya dengan membekap mulut dan hidung korban menggunakan pakaian hingga korban kehilangan nyawa.
Penyidik menemukan bahwa dugaan pembunuhan tersebut tidak dilakukan secara
spontan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menyimpan niat tersebut sejak sekitar satu tahun lalu.
Motif yang melatarbelakangi tindakan itu disebut karena rasa sakit hati, iri, dan dendam yang selama ini dipendam terhadap korban.
Hasil ekshumasi, alat bukti yang ditemukan, serta pengakuan tersangka menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan RDP sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, ia dijerat pasal pembunuhan berencana dan pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Baca Juga: Hadiri Wisuda UMGO, Wabup Tonny Junus Dorong Lulusan Jadi Motor Pembangunan Kabupaten Gorontalo
Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena melibatkan hubungan keluarga yang sangat dekat antara pelaku dan korban.
Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga berkas perkara
dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.(Mg-03).