Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Gorontalo Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Misteri Kematian Lansia di Heledulaa Utara Terpecahkan, Polisi Tetapkan Cucu Korban Sebagai Pelaku

Azis Manansang • Kamis, 16 Juli 2026 | 13:50 WIB

 

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 Wita. (F:Hms-Pol)
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 Wita. (F:Hms-Pol)

 
Gorontalopost, GORONTALO – Kasus kematian seorang lansia di Kelurahan Heledulaa  Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, yang sempat diduga meninggal secara  wajar, kini memasuki babak baru. 

Polisi mengungkap bahwa korban berinisial SI (76) diduga menjadi korban pembunuhan  yang dilakukan oleh cucu kandungnya sendiri, RDP (19).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Satreskrim Polresta  Gorontalo Kota selama hampir sebulan. 

Baca Juga: Desa Bongo III Jadi Pelopor DRPPA di Boalemo, Wabup Lahmudin Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berkelanjutan

Berbagai langkah dilakukan penyidik, termasuk membongkar makam korban untuk 
memastikan penyebab kematian yang sebenarnya.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, menjelaskan 
peristiwa itu terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 Wita. 

Saat korban sedang menonton televisi di rumah, pelaku yang berada di lokasi yang sama  diduga melancarkan aksinya dengan membekap mulut dan hidung korban menggunakan  pakaian hingga korban kehilangan nyawa.

Penyidik menemukan bahwa dugaan pembunuhan tersebut tidak dilakukan secara 
spontan. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menyimpan niat tersebut sejak sekitar satu  tahun lalu. 

Motif yang melatarbelakangi tindakan itu disebut karena rasa sakit hati, iri, dan dendam  yang selama ini dipendam terhadap korban.

Hasil ekshumasi, alat bukti yang ditemukan, serta pengakuan tersangka menjadi dasar kuat  bagi penyidik untuk menetapkan RDP sebagai tersangka. 

Atas perbuatannya, ia dijerat pasal pembunuhan berencana dan pembunuhan sebagaimana  diatur dalam KUHP. 

Baca Juga: Hadiri Wisuda UMGO, Wabup Tonny Junus Dorong Lulusan Jadi Motor Pembangunan Kabupaten Gorontalo

Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena melibatkan hubungan keluarga yang sangat  dekat antara pelaku dan korban. 

Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga berkas perkara 
dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.(Mg-03).

Editor : Azis Manansang
Gorontalo Heledulaa Selatan cucu kasus pembunuhan Polresta Gorontalo Kota