Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Gorontalo Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Modus Pinjam Barang, Pria Paruh Baya di Gorontalo Dilaporkan dalam Dugaan Kasus Pelecehan Anak

Azis Manansang • Kamis, 16 Juli 2026 | 14:33 WIB

 


Seorang kakek  berinisial IT (55) dilaporkan ke Polres Gorontalo setelah diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang anak yang merupakan tetangganya (F:ilustrasi)
Seorang kakek berinisial IT (55) dilaporkan ke Polres Gorontalo setelah diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang anak yang merupakan tetangganya (F:ilustrasi)

Gorontalopost, GORONTALO – Dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kembali  mencuat di Kabupaten Gorontalo. 

Seorang kakek  berinisial IT (55) dilaporkan ke Polres Gorontalo setelah diduga 
melakukan perbuatan tidak senonoh

terhadap seorang anak yang merupakan tetangganya  sendiri di wilayah Kecamatan Tibawa.

Baca Juga: Misteri Kematian Lansia di Heledulaa Utara Terpecahkan, Polisi Tetapkan Cucu Korban Sebagai Pelaku

Kasus tersebut terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan 
kejadian yang dialaminya kepada orang tua. 

Sebelumnya, korban memilih diam karena merasa takut dan mengalami trauma akibat  peristiwa yang terjadi saat dirinya berada seorang diri di rumah.

Berdasarkan laporan kepolisian, insiden itu terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul  10.00 WITA. 

Saat korban sedang menyapu rumah, terlapor datang dan berpura-pura meminjam sebuah  kurungan ayam.

Dalih tersebut diduga digunakan untuk masuk ke area rumah ketika situasi 
sedang sepi.

Saat korban hendak mengambilkan barang yang diminta, terlapor diduga mulai melakukan  tindakan yang tidak pantas. 

Namun korban berhasil melawan dan menyelamatkan diri dengan keluar dari rumah. 

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh keluarga korban.

"Benar, laporan polisi terkait dugaan tindak pidana, Saat ini penanganan kasusnya sudah  masuk tahap penyelidikan,” ujar Iptu Wawan kepada media.

Baca Juga: Rum Pagau Ziarahi Makam Rachmat Gobel di TMP Kalibata, Kenang Sahabat dan Pejuang Pembangunan Boalemo

Polres Gorontalo kini tengah mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan  dari pelapor dan sejumlah saksi. 

Polisi juga akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Selain fokus pada proses  hukum,

aparat turut memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis melalui  koordinasi dengan lembaga terkait.

”Selain proses hukum, kami juga fokus pada kondisi psikologis korban. Kami sudah 
berkoordinasi dengan pihak terkait (PPA/DP3A)

untuk memberikan pendampingan trauma  (trauma healing),” jelas Iptu Wawan. (Mg-04).

Editor : Azis Manansang
Gorontalo KECAMATAN TIBAWA Pelecehan Anak Polres Gorontalo Kota kasus anak