Gorontalopost, ISIMU – Perkara dugaan pencurian aset eks PLTD Isimu kembali menjadi perhatian publik
setelah Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) Provinsi Gorontalo menggelar aksi
demonstrasi di Mapolres Gorontalo, Selasa (14/7/2026).
Massa mendesak aparat kepolisian meninjau ulang penetapan tersangka yang dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan hukum.
Sorotan utama diarahkan pada status tersangka yang disematkan kepada Ridwan Suardin Tangahu.
Menurut AMPH, yang bersangkutan memperoleh aset tersebut melalui mekanisme jual beli dari pihak yang mengklaim sebagai pemenang lelang, sehingga proses hukum yang berjalan dianggap perlu diperjelas kepada publik.
Koordinator aksi, Arya Syahrain, menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Transparansi, menurutnya, penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Bagaimana mungkin orang yang membeli dari pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang justru ditetapkan sebagai tersangka.
Kami meminta penyidik menjelaskan dasar hukumnya agar tidak menimbulkan dugaan adanya kekeliruan dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Setelah aksi berlangsung, perwakilan massa bersama kuasa hukum tersangka melakukan dialog dengan Kasat Reskrim Polres Gorontalo IPTU Maulana Rahman.
Dalam pertemuan itu, penyidik disebut akan melakukan gelar perkara ulang untuk
menelaah kembali seluruh fakta, alat bukti, serta prosedur penyidikan yang telah
dilakukan.
Baca Juga: Modus Pinjam Barang, Pria Paruh Baya di Gorontalo Dilaporkan dalam Dugaan Kasus Pelecehan Anak
Kuasa hukum Ridwan Suardin Tangahu, Ridwan Abdul, turut meminta penyidik
mendalami legalitas kepengurusan koperasi yang terkait dengan kepemilikan aset serta menelusuri penggunaan dana hasil penjualan aset yang dipersoalkan.
”Semua fakta itu perlu dibuka secara transparan agar perkara ini menjadi terang. Kami hanya menginginkan kepastian hukum yang didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah,” tegas Ridwan.
Dengan rencana gelar perkara ulang tersebut, publik kini menantikan kepastian hukum yang lebih jelas terkait sengketa aset eks PLTD Isimu yang telah lama menjadi polemik. (Mg-04).
Editor : Azis Manansang