Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Gorontalo Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

AMPH Pertanyakan Penetapan Tersangka Kasus Eks PLTD Isimu, Penyidik Siapkan Gelar Perkara Ulang

Azis Manansang • Kamis, 16 Juli 2026 | 15:07 WIB

 

Demo Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) Provinsi Gorontalo menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Gorontalo,(F:Istimewa)
Demo Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) Provinsi Gorontalo menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Gorontalo,(F:Istimewa)

Gorontalopost, ISIMU – Perkara dugaan pencurian aset eks PLTD Isimu kembali menjadi  perhatian publik 

setelah Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) Provinsi Gorontalo menggelar aksi 
demonstrasi di Mapolres Gorontalo, Selasa (14/7/2026). 

Massa mendesak aparat kepolisian meninjau ulang penetapan tersangka yang dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan hukum.

Baca Juga: Rum Pagau Ziarahi Makam Rachmat Gobel di TMP Kalibata, Kenang Sahabat dan Pejuang Pembangunan Boalemo

Sorotan utama diarahkan pada status tersangka yang disematkan kepada Ridwan Suardin  Tangahu. 

Menurut AMPH, yang bersangkutan memperoleh aset tersebut melalui mekanisme jual  beli dari pihak yang mengklaim sebagai pemenang lelang, sehingga proses hukum yang  berjalan dianggap perlu diperjelas kepada publik.

Koordinator aksi, Arya Syahrain, menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui dasar  hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

Transparansi, menurutnya, penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses  penegakan hukum.

“Bagaimana mungkin orang yang membeli dari pihak yang mengaku sebagai pemenang  lelang justru ditetapkan sebagai tersangka. 

Kami meminta penyidik menjelaskan dasar hukumnya agar tidak menimbulkan dugaan  adanya kekeliruan dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Setelah aksi berlangsung, perwakilan massa bersama kuasa hukum tersangka melakukan  dialog dengan Kasat Reskrim Polres Gorontalo IPTU Maulana Rahman. 

Dalam pertemuan itu, penyidik disebut akan melakukan gelar perkara ulang untuk 
menelaah kembali seluruh fakta, alat bukti, serta prosedur penyidikan yang telah 
dilakukan.

Baca Juga: Modus Pinjam Barang, Pria Paruh Baya di Gorontalo Dilaporkan dalam Dugaan Kasus Pelecehan Anak

Kuasa hukum Ridwan Suardin Tangahu, Ridwan Abdul, turut meminta penyidik 
mendalami legalitas kepengurusan koperasi yang terkait dengan kepemilikan aset serta  menelusuri penggunaan dana hasil penjualan aset yang dipersoalkan. 

”Semua fakta itu perlu dibuka secara transparan agar perkara ini menjadi terang. Kami  hanya menginginkan kepastian hukum yang didasarkan pada fakta dan alat bukti yang  sah,” tegas Ridwan.

Dengan rencana gelar perkara ulang tersebut, publik kini menantikan kepastian hukum  yang lebih jelas terkait sengketa aset eks PLTD Isimu yang telah lama menjadi polemik. (Mg-04).

Editor : Azis Manansang
Sengketa Aset Polres Gorontalo Pembangkit listrik PLN DEMO Isimu