Gorontalopost, GORONTALO – Komitmen aparat kepolisian dalam menangani kasus
kekerasan terhadap anak kembali ditunjukkan Polresta Gorontalo Kota.
Seorang pria berinisial AKD (21), warga Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, diamankan setelah diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa yang menjerat pemuda tersebut dilaporkan terjadi di Kelurahan Limba B,
Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, pada Rabu malam, 8 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WITA.
Baca Juga: Babak Baru Kepastian Hukum dan Tata Cara Pemungutan PPh di Jagat E-Commerce
Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan berusia 10 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.IK., mewakili
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.IK., MH,
menjelaskan bahwa penyidik telah mengambil langkah hukum terhadap terduga pelaku.
Menurutnya, hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa AKD saat ini menjalani
masa penahanan selama 20 hari di Rutan Polresta Gorontalo Kota.
Penahanan tersebut dimulai sejak 10 Juli 2026 dan akan berlangsung hingga 30 Juli 2026.
“AKD dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun."
Baca Juga: AMPH Pertanyakan Penetapan Tersangka Kasus Eks PLTD Isimu, Penyidik Siapkan Gelar Perkara Ulang
Polresta Gorontalo Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan.
“Kami Juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar tidak membiarkan anak, khususnya anak perempuan, beraktivitas sendirian di malam hari.
Mari bersama-sama kita lindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan”, tutup Kompol Akmal.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang