Gorontalopost, MARISA – Penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, memasuki babak baru.
Satreskrim Polres Pohuwato resmi menahan seorang pria berinisial FM (46) yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Digerebek di Pohuwato, Polisi Sita Excavator dan Amankan Dua Terduga
Sebelumnya, aparat kepolisian telah mengamankan satu unit excavator beserta sejumlah barang bukti saat melakukan penindakan di lokasi pertambangan.
Hasil pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada FM yang diduga berperan sebagai pemilik alat berat sekaligus penyedia modal operasional.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan mengatakan, penetapan
tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang memenuhi unsur pidana.
Menurutnya, proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan tanpa adanya
perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.
"Seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan secara cermat dan didukung alat bukti yang cukup.
Karena itu, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan proses
hukumnya akan kami jalankan secara transparan serta profesional," jelas IPTU Renly.
Atas perbuatannya, FM disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Digerebek di Pohuwato, Polisi Sita Excavator dan Amankan Dua Terduga
Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato guna kepentingan penyidikan.
Polres Pohuwato menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang memberikan informasi mengenai aktivitas tambang ilegal di Desa Teratai.
Kepolisian berharap sinergi tersebut terus terjalin sebagai upaya bersama dalam menekan praktik PETI di wilayah Pohuwato.(Mg-08).
Editor : Azis Manansang