Polres Pohuwato Naikkan Status Kasus PETI Desa Teratai, FM Resmi Ditahan Sebagai Pemodal Tambang Ilegal

Azis Manansang • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 16:19 WIB

 

Satreskrim Polres Pohuwato resmi menahan seorang pria berinisial FM (46) yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas tambang emas ilegal.(F:Hms-Pol)
Satreskrim Polres Pohuwato resmi menahan seorang pria berinisial FM (46) yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas tambang emas ilegal.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, MARISA – Penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, memasuki babak baru. 

Satreskrim Polres Pohuwato resmi menahan seorang pria berinisial FM (46) yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Digerebek di Pohuwato, Polisi Sita Excavator dan Amankan Dua Terduga

Sebelumnya, aparat kepolisian telah mengamankan satu unit excavator beserta sejumlah barang bukti saat melakukan penindakan di lokasi pertambangan. 

Hasil pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada FM yang diduga berperan sebagai pemilik alat berat sekaligus penyedia modal operasional.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan mengatakan, penetapan 
tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang memenuhi unsur pidana. 

Menurutnya, proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan tanpa adanya 
perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.

"Seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan secara cermat dan didukung alat bukti yang cukup. 

Karena itu, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan proses 
hukumnya akan kami jalankan secara transparan serta profesional," jelas IPTU Renly.

Atas perbuatannya, FM disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020

tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Digerebek di Pohuwato, Polisi Sita Excavator dan Amankan Dua Terduga

Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato guna kepentingan penyidikan.

Polres Pohuwato menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang memberikan informasi mengenai aktivitas tambang ilegal di Desa Teratai. 

Kepolisian berharap sinergi tersebut terus terjalin sebagai upaya bersama dalam menekan praktik PETI di wilayah Pohuwato.(Mg-08).

Editor : Azis Manansang
tambang emas Polres Pohuwato POHUWATO PETI ILEGAL Marisa