Niat Temui Mantan Berujung Penjara, Pelajar 20 Tahun di Gorontalo Tergiur Motor Berkunci dan Akhirnya Diciduk Polisi

Azis Manansang • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 01:04 WIB

 

Keterangan Pers Kasat Reskrim ungkap Tim URC bergerak melakukan penyelidikan serta pelacakan terhadap kendaraan yang hilang.Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Batudaa Pantai. Di kawasan itu, petugas berhasil menghentikan pelaku.(F:Hms-Pol)
Keterangan Pers Kasat Reskrim ungkap Tim URC bergerak melakukan penyelidikan serta pelacakan terhadap kendaraan yang hilang.Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Batudaa Pantai. Di kawasan itu, petugas berhasil menghentikan pelaku.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO – Rencana seorang pemuda untuk menemui mantan 
kekasihnya justru berakhir di balik jeruji besi. 

RH (20), seorang pelajar sekaligus mahasiswa asal Kelurahan Wongkaditi Timur, 
ditangkap jajaran Polresta Gorontalo Kota 

setelah diduga mencuri sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dengan kunci masih menempel di kontak.

Baca Juga: Polresta Gorontalo Kota Tetapkan Residivis Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, SIK, 
mengungkapkan aksi pencurian terjadi di Kelurahan Padebuolo. 

Saat berjalan kaki menuju rumah mantan pacarnya, RH melihat sebuah Honda Beat 
terparkir di depan gudang oli dalam kondisi kunci masih tergantung.

Situasi itu memicu niat pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

"Pelaku mengaku awalnya tidak memiliki rencana mencuri. Namun setelah melihat 
kendaraan dalam keadaan siap digunakan, 

muncul niat untuk menguasainya dan langsung melarikan motor tersebut," jelas Kompol  Akmal.

Pemilik kendaraan, Muh. Fajrin Patirani, baru mengetahui motornya hilang beberapa jam kemudian setelah selesai beraktivitas di rumah atasannya. 

Tidak lama berselang, laporan resmi diterima polisi dan Tim URC bergerak melakukan penyelidikan serta pelacakan terhadap kendaraan yang hilang.

Baca Juga: Laptop Rp 25,6 Juta Dipersoalkan, Pj Kades Toto Utara Serahkan Barang Bukti ke Tipidkor Polres Bone Bolango

Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Batudaa Pantai. Di kawasan itu, petugas berhasil menghentikan pelaku 

dan mengamankan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DB 3539 AR yang 
sebelumnya dilaporkan hilang. 

RH pun mengakui perbuatannya saat diperiksa di lokasi sebelum dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota bersama barang bukti.

Dari pengakuannya kepada penyidik, aksi tersebut dilakukan karena tekanan ekonomi. Polisi memperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta. 

Atas perbuatannya, RH kini menjalani penahanan dan diproses berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda 
maksimal Rp500 juta.(Mg-03).

Editor : Azis Manansang
Gorontalo curanmor pencurian kendaraan Polresta Gorontalo Kota honda beat