Gorontalopost, GORONTALO – Rencana seorang pemuda untuk menemui mantan
kekasihnya justru berakhir di balik jeruji besi.
RH (20), seorang pelajar sekaligus mahasiswa asal Kelurahan Wongkaditi Timur,
ditangkap jajaran Polresta Gorontalo Kota
setelah diduga mencuri sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dengan kunci masih menempel di kontak.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, SIK,
mengungkapkan aksi pencurian terjadi di Kelurahan Padebuolo.
Saat berjalan kaki menuju rumah mantan pacarnya, RH melihat sebuah Honda Beat
terparkir di depan gudang oli dalam kondisi kunci masih tergantung.
Situasi itu memicu niat pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
"Pelaku mengaku awalnya tidak memiliki rencana mencuri. Namun setelah melihat
kendaraan dalam keadaan siap digunakan,
muncul niat untuk menguasainya dan langsung melarikan motor tersebut," jelas Kompol Akmal.
Pemilik kendaraan, Muh. Fajrin Patirani, baru mengetahui motornya hilang beberapa jam kemudian setelah selesai beraktivitas di rumah atasannya.
Tidak lama berselang, laporan resmi diterima polisi dan Tim URC bergerak melakukan penyelidikan serta pelacakan terhadap kendaraan yang hilang.
Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Batudaa Pantai. Di kawasan itu, petugas berhasil menghentikan pelaku
dan mengamankan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DB 3539 AR yang
sebelumnya dilaporkan hilang.
RH pun mengakui perbuatannya saat diperiksa di lokasi sebelum dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota bersama barang bukti.
Dari pengakuannya kepada penyidik, aksi tersebut dilakukan karena tekanan ekonomi. Polisi memperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.
Atas perbuatannya, RH kini menjalani penahanan dan diproses berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda
maksimal Rp500 juta.(Mg-03).