Hakim PN Tilamuta Nyatakan Penyitaan Barang Bukti Kasus PETI Polres Boalemo Tidak Sah, Kuasa Hukum

Azis Manansang • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 16:29 WIB
PN Tilamuta (F:dok PN Tilamuta)
PN Tilamuta (F:dok PN Tilamuta)

Gorontalopost, TILAMUTA – Sidang praperadilan terkait penanganan perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo, 

berakhir dengan dikabulkannya sebagian permohonan yang diajukan Muksin Kamumu. Putusan tersebut dibacakan Pengadilan Negeri Tilamuta pada Kemarin  (6/8/2026).

Baca Juga: Program Cek Kesehatan Gratis di Kabupaten Gorontalo Capai 54,43 Persen, Posyandu Kini Jadi Garda Lay

Majelis hakim dalam perkara Nomor 01/Prapit/2026/PN Tmt menyatakan tindakan penyitaan barang bukti oleh penyidik Polres Boalemo tidak sah 

karena dinilai tidak melalui prosedur yang dipersyaratkan, yakni tanpa izin pengadilan.

Hakim kemudian memerintahkan agar barang bukti yang telah disita dikembalikan kepada pemohon dalam waktu tiga hari.

Menanggapi putusan itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Muksin Kamumu, Buyung Puluhulawa, SH., MH., menyampaikan bahwa 

pihaknya menghormati putusan pengadilan dan akan mengawal pelaksanaan amar putusan tersebut.

"Putusan ini memerintahkan pengembalian barang bukti kepada pemohon. Kami berharap seluruh amar putusan dapat dijalankan sebagaimana mestinya," katanya.

Buyung juga menyampaikan pandangan hukumnya bahwa barang bukti yang telah dinyatakan disita secara tidak sah tidak dapat digunakan lagi dalam proses pembuktian perkara yang sama. 

Menurutnya, apabila penyidik hendak melanjutkan proses hukum, maka pembuktian harus didasarkan pada barang bukti yang diperoleh sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, tim kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kapolres Boalemo, termasuk tuntutan ganti rugi. 

Baca Juga: Polda Gorontalo Rampungkan Penyidikan Dugaan Penipuan Haji Khusus, Eks Aleg Deprov Mustafa Yasin Res

Pernyataan tersebut merupakan rencana hukum dari pihak pemohon pascaputusan praperadilan.

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung upaya aparat dalam memberantas praktik PETI. 

Mereka hanya mengingatkan agar setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan KUHAP.

Pawennari, SH., MH., yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum, menyebut putusan praperadilan tersebut dapat menjadi momentum evaluasi 

bagi aparat penegak hukum agar seluruh proses penyidikan ke depan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.(Mg-07).

Editor : Azis Manansang
PN Tilamuta PETI ILEGAL boalemo praperadilan Polres Boalemo