Gorontalopost, TILAMUTA —Distribusi BBM bersubsidi kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Boalemo.
Satreskrim Polres Boalemo mengamankan sebuah mobil pick up yang diduga digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi dalam jumlah besar secara ilegal.
Penindakan berlangsung Kamis (6/8/2026) malam sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Trans Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta. Petugas yang melakukan pemantauan di lapangan mencurigai mobil pick up Wuling putih bernomor polisi DM 1802 FE.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Bantah Gaji Manajer Kopdes Rp16 Juta, Bakal Disesuaikan UMP
Setelah dihentikan dan diperiksa, polisi menemukan puluhan wadah berisi solar bersubsidi di dalam kendaraan tersebut. Total terdapat 70 galon dengan kapasitas masing-masing 35 liter.
Jika ditotal, solar yang diangkut mencapai sekitar 2.450 liter. BBM tersebut diduga dibawa dari Kecamatan Atinggola, Gorontalo Utara, menuju Kecamatan Marisa, Pohuwato.
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiayi Demak, SH, MH., menyatakan kepolisian akan terus menindak pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Menurutnya, BBM subsidi merupakan alokasi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan sehingga tidak boleh dialihkan untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas yang melanggar ketentuan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari BBM bersubsidi.
Ini adalah hak masyarakat yang harus kita jaga penyelewengannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap pelanggaran yang terjadi atau melintas di wilayah hukum Polres Boalemo akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kemah Merdeka Berkarya III Jadi Ruang Cetak Pramuka Tangguh dan Berkarakter di Boalemo
“Setiap pelanggaran hukum yang melintas atau terjadi di wilayah hukum Polres Boalemo pasti akan kami tindak secara profesional dan transparan,” lanjut Iptu Nurwahid.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi tidak hanya menyita kendaraan dan ribuan liter solar.
Pengemudi berinisial SP (35) turut diamankan bersama dua orang lainnya, yakni SI (23) dan YBI (42), yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
Seluruh barang bukti dan pihak yang diamankan kini ditangani Satreskrim Polres Boalemo untuk proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VIII/2026/SPKT/POLRES BOALEMO/POLDA GORONTALO.
Dalam proses penyidikan, para terlapor terancam dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 20 KUHPidana.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Polres Boalemo memperketat pengawasan terhadap distribusi energi bersubsidi
agar tidak disalahgunakan dan tetap diterima oleh masyarakat yang menjadi sasaran penerima.(Mg-07).
Editor : Azis Manansang