2.450 Liter Solar Bersubsidi Diamankan di Boalemo, Polisi Telusuri Pemasok hingga Pengguna Alat Berat

Azis Manansang • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 21:59 WIB

 

Dua barang bukti utama telah diamankan, yakni 70 galon solar berkapasitas sekitar 35 liter dan satu unit Wuling pick up warna putih dengan nomor polisi DM 8102 FE.(F:Hms-Pol)
Dua barang bukti utama telah diamankan, yakni 70 galon solar berkapasitas sekitar 35 liter dan satu unit Wuling pick up warna putih dengan nomor polisi DM 8102 FE.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, TILAMUTA– Sebanyak 70 galon solar yang diduga merupakan BBM 
bersubsidi diamankan jajaran Polres Boalemo. 

Polisi kini bergerak lebih jauh dengan menelusuri dari mana BBM tersebut diperoleh, siapa penerimanya, hingga kemungkinan adanya pihak lain di balik aktivitas pengangkutan  tersebut.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai sebuah 
kendaraan yang dicurigai membawa solar dalam jumlah besar. 

Baca Juga: Promo Kemerdekaan ASTON Gorontalo: Kamar Mulai Rp 658 Ribu, Dapat Sarapan hingga Kolam Renang

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas menemukan 
kendaraan yang melintas di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta.

Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA, petugas menghentikan sebuah Wuling pick up warna putih dengan nomor polisi DM 8102 FE. 

Hasil pemeriksaan membuat petugas menemukan 70 galon solar, dengan kapasitas 
masing-masing kurang lebih 35 liter atau total sekitar 2.450 liter.

Wakapolres Boalemo Kompol Afandi Nurkamiden mengungkapkan, kendaraan tersebut  diduga membawa solar dari wilayah Kabupaten Gorontalo Utara menuju Kabupaten  Pohuwato.

“Penindakan dilakukan setelah kami memperoleh informasi dari masyarakat. Setelah 
dilakukan pemantauan, kendaraan berhasil ditemukan dan diperiksa, 

kemudian kami mengamankan BBM beserta kendaraannya untuk pemeriksaan lebih 
lanjut,” ujar Afandi dalam press release, Senin (10/8/2026).

Menurut hasil pemeriksaan awal, solar tersebut diduga akan diserahkan kepada pihak  tertentu untuk digunakan dalam operasional alat berat di wilayah Pohuwato.

Baca Juga: SNT 6 Bone Bolango Bukan Sekadar Sekolah Baru! 80 Siswa Disiapkan Jadi Generasi Unggul dan Calon Pemimpin

Polisi juga mendapati informasi bahwa aktivitas pengangkutan tersebut diduga telah dilakukan berulang kali. 

Setiap kali menjalankan pengangkutan, terdapat imbalan tertentu yang diterima oleh pihak  yang membawa BBM tersebut.

Temuan ini membuat penyidik tidak hanya berfokus pada kendaraan dan barang bukti yang diamankan. Polres Boalemo kini mendalami rantai distribusi BBM tersebut, 

termasuk pihak yang memasok, pihak yang menerima, serta kemungkinan adanya jaringan  atau pihak lain yang turut terlibat.

Dua barang bukti utama telah diamankan, yakni 70 galon solar berkapasitas sekitar 35 liter  dan satu unit Wuling pick up warna putih dengan nomor polisi DM 8102 FE.

Perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai 
penyalahgunaan dan/atau pengangkutan BBM bersubsidi di bidang minyak dan gas bumi.

Polres Boalemo menegaskan penyidikan masih berlangsung. Polisi akan mengembangkan  perkara berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti maupun pihak-pihak yang  telah dimintai keterangan.

Masyarakat juga diminta tidak mengambil keuntungan dari BBM bersubsidi dengan cara  yang melanggar aturan. 

Sebab, praktik tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga dapat mengganggu hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM bersubsidi.

“Polri berkomitmen menjaga agar subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh 
masyarakat yang berhak.

Setiap dugaan penyalahgunaan akan kami tindak sesuai  ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.(Mg-07).

Editor : Azis Manansang
TILAMUTA solar subsidi boalemo gorontalo bbm bersubsidi Polres Boalemo