Gorontalopost, TILAMUTA– Sebanyak 70 galon solar yang diduga merupakan BBM
bersubsidi diamankan jajaran Polres Boalemo.
Polisi kini bergerak lebih jauh dengan menelusuri dari mana BBM tersebut diperoleh, siapa penerimanya, hingga kemungkinan adanya pihak lain di balik aktivitas pengangkutan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai sebuah
kendaraan yang dicurigai membawa solar dalam jumlah besar.
Baca Juga: Promo Kemerdekaan ASTON Gorontalo: Kamar Mulai Rp 658 Ribu, Dapat Sarapan hingga Kolam Renang
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas menemukan
kendaraan yang melintas di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta.
Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA, petugas menghentikan sebuah Wuling pick up warna putih dengan nomor polisi DM 8102 FE.
Hasil pemeriksaan membuat petugas menemukan 70 galon solar, dengan kapasitas
masing-masing kurang lebih 35 liter atau total sekitar 2.450 liter.
Wakapolres Boalemo Kompol Afandi Nurkamiden mengungkapkan, kendaraan tersebut diduga membawa solar dari wilayah Kabupaten Gorontalo Utara menuju Kabupaten Pohuwato.
“Penindakan dilakukan setelah kami memperoleh informasi dari masyarakat. Setelah
dilakukan pemantauan, kendaraan berhasil ditemukan dan diperiksa,
kemudian kami mengamankan BBM beserta kendaraannya untuk pemeriksaan lebih
lanjut,” ujar Afandi dalam press release, Senin (10/8/2026).
Menurut hasil pemeriksaan awal, solar tersebut diduga akan diserahkan kepada pihak tertentu untuk digunakan dalam operasional alat berat di wilayah Pohuwato.
Polisi juga mendapati informasi bahwa aktivitas pengangkutan tersebut diduga telah dilakukan berulang kali.
Setiap kali menjalankan pengangkutan, terdapat imbalan tertentu yang diterima oleh pihak yang membawa BBM tersebut.
Temuan ini membuat penyidik tidak hanya berfokus pada kendaraan dan barang bukti yang diamankan. Polres Boalemo kini mendalami rantai distribusi BBM tersebut,
termasuk pihak yang memasok, pihak yang menerima, serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut terlibat.
Dua barang bukti utama telah diamankan, yakni 70 galon solar berkapasitas sekitar 35 liter dan satu unit Wuling pick up warna putih dengan nomor polisi DM 8102 FE.
Perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai
penyalahgunaan dan/atau pengangkutan BBM bersubsidi di bidang minyak dan gas bumi.
Polres Boalemo menegaskan penyidikan masih berlangsung. Polisi akan mengembangkan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Masyarakat juga diminta tidak mengambil keuntungan dari BBM bersubsidi dengan cara yang melanggar aturan.
Sebab, praktik tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga dapat mengganggu hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM bersubsidi.
“Polri berkomitmen menjaga agar subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh
masyarakat yang berhak.
Setiap dugaan penyalahgunaan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.(Mg-07).
Editor : Azis Manansang