Gorontalopost, TILAMUTA – Perkara dugaan korupsi yang menyeret seorang tersangka di PT Bank SulutGo Cabang Tilamuta kini memasuki fase penuntutan.
Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Boalemo menyerahkan tersangka Fanny Kristanti Olii (39) beserta sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Boalemo.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
Baca Juga: RS Sitti Khadijah Gorontalo Bertransformasi Jadi Rumah Sakit Umum, Gedung Baru Mulai Dibangun
Tahap II menjadi langkah lanjutan sebelum perkara bergulir ke proses persidangan.
Tak hanya Fanny, penyidik juga menyerahkan aset yang sebelumnya disita untuk kepentingan pembuktian perkara.
Total barang bukti yang dilimpahkan berupa uang tunai Rp221.800.000, tiga unit kendaraan roda empat, tiga STNK dan tiga BPKB.
Barang bukti tersebut kini berada dalam penguasaan JPU. Penyerahan secara resmi diterima Kasi Pidsus Kejari Boalemo, Irwansyah, dalam proses yang berlangsung lancar dan kondusif.
Pelimpahan ini sekaligus menandai berakhirnya tahapan penyidikan oleh kepolisian.
Selanjutnya, jaksa akan mengambil langkah penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap perkara tersebut.
Pengamanan uang dan kendaraan yang berkaitan dengan perkara juga menjadi perhatian dalam penanganan kasus ini.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga barang bukti sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian negara apabila nantinya terbukti berdasarkan putusan pengadilan.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, aparat penegak hukum memastikan proses hukum terhadap dugaan korupsi di Bank SulutGo Cabang Tilamuta terus berjalan.
Kepolisian dan kejaksaan diharapkan dapat mengungkap perkara secara transparan hingga memperoleh kepastian hukum.(Mg-07).
Editor : Azis Manansang