Gorontalopost, GORONTALO – Penanganan kasus pencurian yang terjadi di Desa Mulyonegoro, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, memasuki fase penting.
Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo menyerahkan dua tersangka bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Tahap II penanganan perkara tersebut dilakukan pada Senin (11/8/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.
Penyerahan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan rampung dan perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/216/VI/2026/SPKT/POLDA
GORONTALO tanggal 7 Juni 2026.
Lokasi kejadian berada di Desa Mulyonegoro, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
Dirkrimum Polda Gorontalo Kombes Pol. Teddy Rachesna, SH, S. I.K, M. Si. melalui
Ipda Lukman Olii menjelaskan bahwa
dua tersangka kini telah berada dalam proses penanganan pihak kejaksaan untuk mengikuti tahapan hukum berikutnya.
Dua tersangka itu yakni ARA (29), warga Kota Bitung, Sulawesi Utara, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas,
dan NJK (47), juga warga Kota Bitung, Sulawesi Utara, yang tercatat sebagai karyawan swasta.
“Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 20 huruf c
dan Pasal 21 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.” Ungkapnya
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, tanggung jawab penanganan perkara
selanjutnya berada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Proses tahap II berjalan aman, lancar dan kondusif tanpa kendala.
Selanjutnya, kedua tersangka akan menjalani proses hukum sesuai kewenangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang