Dua Warga Bitung Tersangka Pencurian di Pulubala Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Gorontalo Rampungkan Penyidikan

Azis Manansang • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51 WIB

 

Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo menyerahkan dua tersangka kasus pencurian bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.(F:Hms-Pol)
Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo menyerahkan dua tersangka kasus pencurian bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO – Penanganan kasus pencurian yang terjadi di Desa Mulyonegoro, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, memasuki fase penting. 

Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo menyerahkan dua tersangka bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Tahap II penanganan perkara tersebut dilakukan pada Senin (11/8/2026) sekitar pukul  14.30 WITA. 

Baca Juga: QRIS Mulai Kuasai Pasar Tradisional Gorontalo, Transaksi Pedagang Kini Tak Lagi Bergantung Uang Tunai

Penyerahan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan rampung dan  perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/216/VI/2026/SPKT/POLDA 
GORONTALO tanggal 7 Juni 2026. 

Lokasi kejadian berada di Desa Mulyonegoro,  Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Dirkrimum Polda Gorontalo Kombes Pol. Teddy Rachesna, SH, S. I.K, M. Si. melalui 
Ipda Lukman Olii menjelaskan bahwa

dua tersangka kini telah berada dalam proses penanganan pihak kejaksaan untuk mengikuti tahapan hukum berikutnya.

Dua tersangka itu yakni ARA (29), warga Kota Bitung, Sulawesi Utara, yang berprofesi  sebagai buruh harian lepas,

dan NJK (47), juga warga Kota Bitung, Sulawesi Utara, yang  tercatat sebagai karyawan swasta.

Baca Juga: Bupati Sofyan Puhi Sebut Perkemahan Pramuka Bukan Sekadar Kemah, Tapi Sekolah Kehidupan Menuju Indonesia Emas

“Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023  tentang KUHPidana jo. Pasal 20 huruf c

dan Pasal 21 huruf b Undang-Undang Nomor 1  Tahun 2023 tentang KUHPidana.” Ungkapnya

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, tanggung jawab penanganan  perkara

selanjutnya berada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Proses tahap II  berjalan aman, lancar dan kondusif tanpa kendala.

Selanjutnya, kedua tersangka akan menjalani proses hukum sesuai kewenangan Kejaksaan  Negeri Kabupaten Gorontalo dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Mg-04).

Editor : Azis Manansang
Gorontalo kasus kriminal Pencurian Kejaksaan Negeri Gorontalo POLDA GORONTALO