Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Tahap Baru, Polda Gorontalo Tahan Satu Tersangka

Azis Manansang • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:38 WIB

 

Penyidik resmi melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara penganiyaan.(F:Hms-Pol)
Penyidik resmi melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara penganiyaan.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO – Penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Subdit I Ditreskrimum Polda Gorontalo memasuki babak baru. 

Penyidik resmi melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Tersangka yang menjalani penahanan adalah Abd. Aziz Ramanda alias Aziz. Langkah tersebut dilakukan pada Kamis (13/08/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian proses hukum dalam penanganan kasus.

Baca Juga: Jalan Tulabolo–Pinogu Melintasi Kawasan Hutan, Bone Bolango Percepat Revisi Adendum PKS

Perkara ini berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/386/X/2025/SPKT/POLDA GORONTALO, tanggal 30 Oktober 2025 yang menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 

yang merupakan perubahan atas Pasal 351 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan.

Polda Gorontalo menegaskan bahwa penahanan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan. 

Seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai aturan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

AKP Darwin Pakaya menyampaikan bahwa proses penahanan berlangsung tanpa kendala dan situasi keamanan tetap terjaga.

“Pelaksanaan penahanan terhadap tersangka berlangsung dalam keadaan aman dan lancar.

Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polda Gorontalo juga dilaporkan dalam kondisi aman dan terkendali.” Ungkapnya.

Baca Juga: Idah Syahidah Dirawat Intensif, Wabup Boalemo Lahmuddin Hambali Datang Bawa Doa

Menurutnya, penyidik akan terus melanjutkan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku hingga seluruh tahapan penyidikan selesai dilakukan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, yang bersangkutan tetap memiliki hak hukum untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Mg-03).

Editor : Azis Manansang
Gorontalo Ditreskrimum Penahanan Tersangka kasus penganiayaan POLDA GORONTALO