Gorontalopostdigital) MARISA – Polisi masih mengusut kasus penusukan yang menyeret AK alias M di Kabupaten Pohuwato.
Terduga pelaku kini harus mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Pohuwato untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut menyebabkan seorang korban mengalami luka pada paha kaki kiri. Luka tusuk yang dialami korban
diperkirakan memiliki panjang sekitar tiga sentimeter dan telah mendapatkan penanganan medis di RS Multazam.
Baca Juga: Merah Putih Dibagikan di Jalanan Gorontalo, Polwan Ajak Warga Kobarkan Semangat Kemerdekaan
Tak hanya mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Sebilah pisau badik dengan panjang bilah sekitar 58 sentimeter turut diamankan untuk menjadi bagian dari proses penyidikan.
Badik tersebut memiliki ciri warna cokelat dengan motif kayu. Keberadaan senjata tajam itu
kini menjadi salah satu barang bukti yang diperiksa penyidik guna mengungkap secara terang rangkaian kejadian penusukan.
Dalam pemeriksaan awal, AK alias M diduga berada dalam pengaruh setelah mengonsumsi minuman keras saat insiden berlangsung.
Baca Juga: Bupati Rum Pagau Turun Langsung Tinjau Shortcut, Pastikan Progres Sesuai Target
Kendati demikian, penyidik masih mendalami fakta-fakta lain untuk memastikan motif dan kronologi kejadian.
AK alias M telah ditahan selama 20 hari di Rutan Mapolres Pohuwato.
Penyidik Satreskrim Polres Pohuwato terus melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut,
termasuk mendalami motif yang melatarbelakangi aksi penusukan hingga menyebabkan \ korban mengalami luka.(Mg-08).
Editor : Azis Manansang