Penikaman di Pohuwato Berujung Penahanan, Polisi Sita Badik 58 Cm dari AK alias M

Azis Manansang • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 22:32 WIB

 

Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pohuwato mengamankan seorang pria berinisial AK alias M (31), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik.(F:Hms-Pol)
Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pohuwato mengamankan seorang pria berinisial AK alias M (31), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik.(F:Hms-Pol)

Gorontalopostdigital) MARISA – Polisi masih mengusut kasus penusukan yang menyeret  AK alias M di Kabupaten Pohuwato. 

Terduga pelaku kini harus mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Pohuwato untuk 
menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut menyebabkan seorang korban mengalami luka pada paha kaki kiri. Luka  tusuk yang dialami korban 

diperkirakan memiliki panjang sekitar tiga sentimeter dan telah mendapatkan penanganan  medis di RS Multazam.

Baca Juga: Merah Putih Dibagikan di Jalanan Gorontalo, Polwan Ajak Warga Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Tak hanya mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang diduga  berkaitan dengan peristiwa tersebut. 

Sebilah pisau badik dengan panjang bilah sekitar 58 sentimeter turut diamankan untuk  menjadi bagian dari proses penyidikan.

Badik tersebut memiliki ciri warna cokelat dengan motif kayu. Keberadaan senjata tajam  itu

kini menjadi salah satu barang bukti yang diperiksa penyidik guna mengungkap secara  terang rangkaian kejadian penusukan.

Dalam pemeriksaan awal, AK alias M diduga berada dalam pengaruh setelah mengonsumsi  minuman keras saat insiden berlangsung. 

Baca Juga: Bupati Rum Pagau Turun Langsung Tinjau Shortcut, Pastikan Progres Sesuai Target

Kendati demikian, penyidik masih mendalami fakta-fakta lain untuk memastikan motif dan  kronologi kejadian.

AK alias M telah ditahan selama 20 hari di Rutan Mapolres Pohuwato.

Penyidik Satreskrim Polres Pohuwato terus melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut,

termasuk mendalami motif yang melatarbelakangi aksi penusukan hingga menyebabkan \ korban mengalami luka.(Mg-08).

Editor : Azis Manansang
Polres Pohuwato POHUWATO badik senjata tajam kasus penikaman