Gorontalopost, POPAYATO – Polisi mengambil langkah tegas terhadap praktik judi sabung ayam di wilayah Popayato.
Arena yang menjadi tempat berkumpulnya para pelaku perjudian tidak hanya dibubarkan, tetapi langsung dibongkar agar tidak kembali digunakan.
Operasi tersebut berada di bawah komando Ipda Kafin. Setelah aktivitas dihentikan, anggota kepolisian diperintahkan meruntuhkan berbagai fasilitas yang terdapat di lokasi.
Kayu-kayu yang menjadi penyangga arena dibongkar satu per satu. Tempat duduk penonton turut disisir, sementara instalasi listrik yang terpasang untuk menunjang kegiatan di arena tersebut juga dicabut.
Tindakan itu menjadi penegasan bahwa polisi tidak memberikan ruang bagi aktivitas perjudian untuk kembali beroperasi di lokasi yang sama.
Bagi Ipda Kafin, pemberantasan judi juga berkaitan dengan upaya menjaga ekonomi masyarakat agar tidak terseret pada pengeluaran yang tidak memberikan manfaat.
“Jangan habiskan uang untuk hal yang sia-sia di saat ekonomi sedang sulit. Uang itu seharusnya untuk keluarga di rumah, bukan untuk berjudi,” pesan sang perwira muda ini.
Dari lokasi, petugas membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas sabung ayam.
Barang bukti tersebut terdiri dari lima ekor ayam aduan, tiga tas ayam, serta instalasi listrik. Seluruhnya kemudian diamankan di Mapolsek Popayato.
Baca Juga: Ninja dan Shogun Tabrakan di Inogaluma Bone Bolango, Pengendara Dilarikan untuk Pemeriksaan Medis
Operasi penertiban selesai sekitar pukul 18.00 Wita. Polisi memastikan kegiatan serupa akan terus menjadi perhatian
karena penertiban arena judi sabung ayam sebelumnya juga telah dilakukan di wilayah hukum Polsek Popayato.
Ipda Kafin mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba kembali menggelar praktik perjudian.
Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas perjudian yang ditemukan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menggelar judi.
Dan saya mengajak kepada seluruh masyarakat di wilayah saya untuk melaporkan apabila menemukan tindakan atau kegiatan perjudian,”imbaunya.(Mg-08).
Editor : Azis Manansang