Razia Miras di Telaga Biru, Polisi Amankan Puluhan Botol Cap Tikus hingga Bir Bintang

Azis Manansang • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:39 WIB
 petugas menyita 10 botol Cap Tikus berukuran 600 ml, 13 botol Bir Bintang berukuran 620 ml dan 15 botol Kasegaran berukuran 620 ml.(F:Hms-Pol)
Petugas menyita 10 botol Cap Tikus berukuran 600 ml, 13 botol Bir Bintang berukuran 620 ml dan 15 botol Kasegaran berukuran 620 ml.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, LIMBOTO – Keresahan warga terkait dugaan penjualan minuman keras di Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, langsung direspons  Satresnarkoba Polres Gorontalo.

Pada Senin (24/8/2026) malam, Tim Opsnal Resnarkoba mendatangi sebuah rumah yang dilaporkan warga karena diduga digunakan untuk memperjualbelikan minuman  beralkohol.

Baca Juga: Gorontalo Bersiap Hadapi Ancaman Bencana, BPBD Gandeng Belasan OPD Susun RPB 2027–2031

Operasi tersebut dipimpin Ipda Suleman T. Dinti, S.H., selaku Kanit Opsnal Resnarkoba  Polres Gorontalo. Penindakan dilakukan atas arahan Kasat Resnarkoba Polres Gorontalo  Iptu Rudianto Simbala, SH.

Tim berangkat dari Mako Polres Gorontalo sekitar pukul 18.00 WITA. Kurang lebih 45 menit kemudian, petugas tiba di lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan di rumah  yang diketahui milik seorang warga berinisial Ibu A.

Hasilnya, polisi menemukan sejumlah minuman beralkohol dari berbagai merek.

Sebanyak 38 botol miras kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Rinciannya, petugas menyita 10 botol Cap Tikus berukuran 600 ml, 13 botol Bir 
Bintang berukuran 620 ml dan 15 botol Kasegaran berukuran 620 ml.

Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Mako Polres Gorontalo untuk 
menjalani proses penyelidikan sesuai ketentuan.

Kasat Resnarkoba Polres Gorontalo Iptu Rudianto Simbala mengatakan, operasi itu 
merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya memberantas penyakit masyarakat.

Menurutnya, peran warga sangat penting karena informasi dari masyarakat dapat 
membantu polisi memetakan lokasi yang diduga menjadi titik peredaran miras.

“Partisipasi warga sangat berarti bagi kepolisian. Setiap informasi yang masuk menjadi  bahan bagi kami untuk melakukan pemetaan dan mengambil tindakan di lapangan,” kata Rudianto.

Baca Juga: Tak Mau Bergantung pada APBD, Bone Bolango Andalkan Investasi untuk Buka Lapangan Kerja

Ia menilai keberadaan miras di tengah masyarakat perlu mendapat perhatian karena 
konsumsi maupun peredarannya dapat berkaitan dengan munculnya berbagai gangguan keamanan.

Atas dasar itu, Satresnarkoba Polres Gorontalo memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan. 

Miras menjadi salah satu sasaran dalam pemberantasan pekat bersama perjudian, prostitusi, premanisme, kepemilikan senjata tajam dan penyalahgunaan narkoba.

Operasi tersebut juga diarahkan sebagai langkah antisipasi dini untuk menjaga situasi kamtibmas, khususnya menjelang akhir tahun.

Rudianto mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan lingkungan dengan tidak terlibat

dalam aktivitas ilegal serta segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras atau gangguan kamtibmas lainnya.

“Kami berharap masyarakat tidak memberi ruang bagi aktivitas ilegal. Mari bersama-sama menciptakan wilayah hukum Polres Gorontalo yang aman, tertib dan nyaman,” tandasnya.(Mg-02).

Editor : Azis Manansang
Gorontalo razia miras Polres Gorontalo Satresnarkoba Telaga Biru