Gorontalopost, LIMBOTO – Keresahan warga terkait dugaan penjualan minuman keras di Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, langsung direspons Satresnarkoba Polres Gorontalo.
Pada Senin (24/8/2026) malam, Tim Opsnal Resnarkoba mendatangi sebuah rumah yang dilaporkan warga karena diduga digunakan untuk memperjualbelikan minuman beralkohol.
Baca Juga: Gorontalo Bersiap Hadapi Ancaman Bencana, BPBD Gandeng Belasan OPD Susun RPB 2027–2031
Operasi tersebut dipimpin Ipda Suleman T. Dinti, S.H., selaku Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Gorontalo. Penindakan dilakukan atas arahan Kasat Resnarkoba Polres Gorontalo Iptu Rudianto Simbala, SH.
Tim berangkat dari Mako Polres Gorontalo sekitar pukul 18.00 WITA. Kurang lebih 45 menit kemudian, petugas tiba di lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan di rumah yang diketahui milik seorang warga berinisial Ibu A.
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah minuman beralkohol dari berbagai merek.
Sebanyak 38 botol miras kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Rinciannya, petugas menyita 10 botol Cap Tikus berukuran 600 ml, 13 botol Bir
Bintang berukuran 620 ml dan 15 botol Kasegaran berukuran 620 ml.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Mako Polres Gorontalo untuk
menjalani proses penyelidikan sesuai ketentuan.
Kasat Resnarkoba Polres Gorontalo Iptu Rudianto Simbala mengatakan, operasi itu
merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya memberantas penyakit masyarakat.
Menurutnya, peran warga sangat penting karena informasi dari masyarakat dapat
membantu polisi memetakan lokasi yang diduga menjadi titik peredaran miras.
“Partisipasi warga sangat berarti bagi kepolisian. Setiap informasi yang masuk menjadi bahan bagi kami untuk melakukan pemetaan dan mengambil tindakan di lapangan,” kata Rudianto.
Baca Juga: Tak Mau Bergantung pada APBD, Bone Bolango Andalkan Investasi untuk Buka Lapangan Kerja
Ia menilai keberadaan miras di tengah masyarakat perlu mendapat perhatian karena
konsumsi maupun peredarannya dapat berkaitan dengan munculnya berbagai gangguan keamanan.
Atas dasar itu, Satresnarkoba Polres Gorontalo memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Miras menjadi salah satu sasaran dalam pemberantasan pekat bersama perjudian, prostitusi, premanisme, kepemilikan senjata tajam dan penyalahgunaan narkoba.
Operasi tersebut juga diarahkan sebagai langkah antisipasi dini untuk menjaga situasi kamtibmas, khususnya menjelang akhir tahun.
Rudianto mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan lingkungan dengan tidak terlibat
dalam aktivitas ilegal serta segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras atau gangguan kamtibmas lainnya.
“Kami berharap masyarakat tidak memberi ruang bagi aktivitas ilegal. Mari bersama-sama menciptakan wilayah hukum Polres Gorontalo yang aman, tertib dan nyaman,” tandasnya.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang