Gorontalopost, GORONTALO — Perjalanan menggunakan becak motor (bentor) pada dini hari berujung dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun.
Polisi kini telah menangkap pengemudi bentor berinisial DA (36), warga Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Baca Juga: Yonif TP 915 Bituo Dibangun di Boalemo, Lahmudin Optimis Strategis Pertumbuhan Ekonomi Baru
Peristiwa itu terjadi Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 04.00 Wita. Polisi menyebut lokasi dugaan tindak pidana berada di gedung tiga lantai yang sudah lama terbengkalai di Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza membeberkan
kronologi kasus tersebut dalam konferensi pers, dilansir Rabu (26/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, DA tidak hanya diduga melakukan kekerasan seksual, tetapi juga membawa kabur handphone milik korban.
Kejadian bermula ketika korban bersama pacarnya memanggil bentor di sekitar Tugu Patung Langga. DA datang mengemudikan bentor dan saat itu diketahui bersama pacarnya.
DA kemudian menawarkan jasa antar dengan tarif Rp50 ribu. Tujuannya adalah mengantar korban dan pacarnya menuju salah satu wilayah di Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo.
Namun, pacar korban menjadi orang pertama yang diantarkan.
“Dimana yang diantarkan terlebih dahulu pacar korban,” ujar Kompol Akmal.
Setelah itu, DA bersama korban dan pacarnya kembali bergerak menuju Kota Gorontalo.
Dalam perjalanan, terjadi pertengkaran antara DA dan pacarnya hingga perempuan
tersebut diturunkan di tengah jalan.
Baca Juga: Dana Desa Turun Rp 82,99 Miliar, Sofyan Puhi Pastikan APBD Perubahan 2026 Tetap Jaga Pelayanan Pu
Perjalanan kemudian dilanjutkan DA bersama korban menuju arah Center Point. Korban, menurut keterangan yang diterima polisi,
kemudian tidak mengetahui lagi arah yang ditempuh hingga bentor berhenti di sebuah bangunan terbengkalai di Kelurahan Botu.
Di tempat tersebut, polisi menyebut DA menarik tangan korban dan membawa korban masuk ke dalam gedung. Ketika korban berusaha melawan, DA diduga mengeluarkan pisau dan mengancam korban.
“Setelah tiba di tempat tersebut tersangka langsung menarik tangan korban. Saat itu korban berusaha melawan,
namun tersangka mengeluarkan sebilah pisau sambil berkata ‘ngana barani’ sehingga korban merasa takut dan ikut masuk ke gedung tersebut sampai naik ke lantai dua,” jelas Akmal.
Di lantai dua, DA diduga memaksa korban melakukan hubungan seksual. Setelah itu, korban kembali dibawa menggunakan bentor hingga tiba di Kelurahan Wongkaditi Timur.
Namun, perjalanan tersebut berakhir dengan korban diturunkan di lokasi tersebut. DA kemudian pergi meninggalkan korban sambil membawa handphone miliknya.
“Setibanya di tempat tersebut tersangka menyuruh korban untuk turun dari bentor
kemudian meninggalkan korban di tempat tersebut dan membawa lari handphone korban,” tandasnya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan kasus tersebut. DA akhirnya berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum di Polresta Gorontalo Kota.
“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan,” pungkas Kompol Akmal.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. DA
berstatus tersangka dan proses hukum terhadapnya masih berlangsung.(Mg-03).