Polisi Bongkar Aliran Uang Pencurian di Gorontalo, Rp 3,65 Juta Berujung ke Emas dan Marching Band

Azis Manansang • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 21:00 WIB
Kedua pelaku saat diamankan apparat kepolisian (F:Hms-Pol)
Kedua pelaku saat diamankan apparat kepolisian (F:Hms-Pol)

Gorontalopost, LIMBOTO– Polisi mengungkap alur uang dalam kasus dugaan pencurian emas dan uang tunai yang dilakukan dua pemuda di Kabupaten Gorontalo. 

Salah satu fakta yang terungkap, hasil penjualan barang milik korban digunakan untuk membeli perlengkapan marching band.

Kasus tersebut menyeret FP (26) dan MP (20). Keduanya diduga terlibat pencurian di Perumahan Mutiara Regency, Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru.

Baca Juga: TBC Bisa Menular Diam-Diam, Ismet Mile Minta Warga Bone Bolango Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Maulana Rahman menjelaskan, FP diduga menjual dan menggadaikan barang berharga korban setelah aksi pencurian berlangsung.

Kalung emas 1,5 gram digadaikan di Pegadaian Batudaa dengan nilai Rp1.400.000. Sedangkan emas batangan seberat 1 gram dijual ke Toko Emas Sentral Kota Gorontalo seharga Rp2.250.000.

Dari transaksi tersebut, uang yang diperoleh FP sebagian digunakan untuk keperluan sehari-hari. Sebagian lainnya justru dialihkan untuk membeli perlengkapan marching band.

“FP menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli 17 lembar bendera marching band karena yang bersangkutan memang bekerja sebagai pelatih marching band. 

Sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Maulana,kemarin.

Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan uang hasil kejahatan. Barang bukti tersebut berupa 17 lembar bendera marching band dan uang tunai tersisa Rp700.000.

Polisi belum berhenti pada pengamanan barang bukti yang telah ditemukan. Satreskrim Polres Gorontalo tengah berkoordinasi dengan Pegadaian serta toko emas untuk mengamankan kalung dan emas batangan milik korban.

Langkah tersebut akan dilakukan setelah gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.

Baca Juga: GOW Gorontalo Mulai Babak Baru, Maryam Serukan Stop Ego Sektoral dan Perkuat Kolaborasi

Kasus ini bermula dari aksi pencurian di Perumahan Mutiara Regency. Dalam menjalankan aksinya, FP dan MP diduga berbagi peran.

FP yang tinggal sementara di rumah korban diduga mengambil perhiasan ketika korban sedang bekerja.

Sementara MP yang berada di rumah tersebut memanfaatkan kesempatan ketika FP masuk kamar mandi untuk mengambil uang tunai dari laci.

Dari aksi tersebut, korban kehilangan perhiasan emas dan uang tunai. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pemuda tersebut.

Kini penyidik masih melengkapi proses hukum perkara tersebut. FP dan MP terancam dikenakan pasal pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara polisi terus menelusuri seluruh barang bukti dan rangkaian penggunaan hasil kejahatan.(Mg-03).

Editor : Azis Manansang
Gorontalo emas Pencurian KRIMINAL Polresta Gorontalo Kota