Dendam Berujung Serangan Badik, Tujuh Pria Diamankan Polisi dalam Kasus Penganiayaan di Gorontalo

Azis Manansang • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 13:40 WIB

 

Polisi  mengamankan tujuh pria yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap seorang buruh harian berinisial YT di Kelurahan Limba U 1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. (F:Hms-Pol)
Polisi mengamankan tujuh pria yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap seorang buruh harian berinisial YT di Kelurahan Limba U 1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. (F:Hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO – Dendam diduga menjadi pemicu aksi penganiayaan 
terhadap seorang buruh harian berinisial YT di Kelurahan Limba U 1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. 

Polisi bergerak cepat dan mengamankan tujuh pria yang diduga terlibat dalam 
penyerangan tersebut.

Insiden terjadi di sekitar Jalan Tengah/Jalan Budi Utomo pada Rabu (2/9/2026) sekitar  pukul 06.00 WITA. Saat kejadian, YT sedang tertidur pulas di dalam kamar rumahnya.

Baca Juga: Digitalisasi PAUD Digenjot, Ismet Mile Gelontorkan Rp 250 Juta untuk Bone Bolango

Situasi mendadak berubah ketika sekelompok pria yang dipimpin MM datang dan 
menggedor pintu kamar korban. 

Mereka disebut membawa balok kayu. Melihat kondisi tersebut, YT berusaha 
menyelamatkan diri dengan berlari melalui pintu belakang rumah.

Namun, saat korban berusaha melarikan diri, salah satu rekan pelaku mengayunkan senjata  tajam jenis badik. 

Sabetan tersebut mengenai bagian belakang kepala YT. Dalam kondisi terluka, korban  masih berhasil meloloskan diri dari kejaran para pelaku.

Informasi mengenai aksi keributan tersebut kemudian diterima Tim Unit Reaksi Cepat  (URC) Polresta Gorontalo Kota. 

Petugas langsung mendatangi lokasi kejadian, mencari keterangan para saksi dan 
melakukan penyisiran untuk menemukan para terduga pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga  terlibat dalam penganiayaan secara bersama-sama. 

Mereka masing-masing berinisial MM, AM, RSD, EA, PFSM, RHS, serta RK yang masih  di bawah umur.

Baca Juga: HUT ke-27 Boalemo Makin Semarak, 1.000 Kaum Dhuafa Bakal Kebagian Berkah hingga Tabligh Akbar UAS

Tak hanya mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti  yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. 

Barang bukti itu berupa satu buah badik, satu buah parang dan satu buah balok kayu.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, SIK, M.H., 
melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, KOMPOL Akmal Novian Reza, S.IK, 

membenarkan adanya peristiwa dan penangkapan tersebut. Ia menyebut aksi penganiayaan  itu dipicu rasa dendam.

“Benar, pada Rabu pagi Tim URC merespons cepat laporan masyarakat dan berhasil 
mengamankan tujuh orang yang terlibat

dalam tindak pidana penganiayaan secara  bersama-sama menggunakan senjata tajam di wilayah Limba U 1. 

Berdasarkan pemeriksaan, motif dari aksi ini adalah dendam. Para pelaku sakit hati dan  menyerang korban karena YT dicurigai sebelumnya telah memukul orang tua dari salah  satu pelaku,” ungkap Alumnus Akpol 2013 Kompol Akmal.

Lebih lanjut, Kompol Akmal mengatakan seluruh pelaku bersikap kooperatif selama 
proses pemeriksaan

dan telah mengakui perbuatan mereka. Polisi kini masih melanjutkan  proses penyidikan terhadap perkara tersebut.

“Ke tujuh orang yang diamankan sudah mengakui perbuatannya, bahwa mereka telah  menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis badik dan balok kayu. 

Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Gorontalo  Kota. 

Kami juga telah melengkapi mindik, dan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses  penyidikan lebih lanjut,” tegas Kompol Akmal.

Dengan diamankannya tujuh orang tersebut, polisi memastikan penanganan perkara  penganiayaan di Limba U 1 terus berjalan. 

Barang bukti berupa badik, parang dan balok kayu juga telah diamankan untuk 
kepentingan proses hukum lebih lanjut.(Mg-03).

Editor : Azis Manansang
Gorontalo kasus kriminal Polresta Gorontalo Kota badik penganiayaan