Gorontalopost, GORONTALO – Dendam diduga menjadi pemicu aksi penganiayaan
terhadap seorang buruh harian berinisial YT di Kelurahan Limba U 1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Polisi bergerak cepat dan mengamankan tujuh pria yang diduga terlibat dalam
penyerangan tersebut.
Insiden terjadi di sekitar Jalan Tengah/Jalan Budi Utomo pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 06.00 WITA. Saat kejadian, YT sedang tertidur pulas di dalam kamar rumahnya.
Baca Juga: Digitalisasi PAUD Digenjot, Ismet Mile Gelontorkan Rp 250 Juta untuk Bone Bolango
Situasi mendadak berubah ketika sekelompok pria yang dipimpin MM datang dan
menggedor pintu kamar korban.
Mereka disebut membawa balok kayu. Melihat kondisi tersebut, YT berusaha
menyelamatkan diri dengan berlari melalui pintu belakang rumah.
Namun, saat korban berusaha melarikan diri, salah satu rekan pelaku mengayunkan senjata tajam jenis badik.
Sabetan tersebut mengenai bagian belakang kepala YT. Dalam kondisi terluka, korban masih berhasil meloloskan diri dari kejaran para pelaku.
Informasi mengenai aksi keributan tersebut kemudian diterima Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota.
Petugas langsung mendatangi lokasi kejadian, mencari keterangan para saksi dan
melakukan penyisiran untuk menemukan para terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan secara bersama-sama.
Mereka masing-masing berinisial MM, AM, RSD, EA, PFSM, RHS, serta RK yang masih di bawah umur.
Baca Juga: HUT ke-27 Boalemo Makin Semarak, 1.000 Kaum Dhuafa Bakal Kebagian Berkah hingga Tabligh Akbar UAS
Tak hanya mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Barang bukti itu berupa satu buah badik, satu buah parang dan satu buah balok kayu.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, SIK, M.H.,
melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, KOMPOL Akmal Novian Reza, S.IK,
membenarkan adanya peristiwa dan penangkapan tersebut. Ia menyebut aksi penganiayaan itu dipicu rasa dendam.
“Benar, pada Rabu pagi Tim URC merespons cepat laporan masyarakat dan berhasil
mengamankan tujuh orang yang terlibat
dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam di wilayah Limba U 1.
Berdasarkan pemeriksaan, motif dari aksi ini adalah dendam. Para pelaku sakit hati dan menyerang korban karena YT dicurigai sebelumnya telah memukul orang tua dari salah satu pelaku,” ungkap Alumnus Akpol 2013 Kompol Akmal.
Lebih lanjut, Kompol Akmal mengatakan seluruh pelaku bersikap kooperatif selama
proses pemeriksaan
dan telah mengakui perbuatan mereka. Polisi kini masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.
“Ke tujuh orang yang diamankan sudah mengakui perbuatannya, bahwa mereka telah menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis badik dan balok kayu.
Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Gorontalo Kota.
Kami juga telah melengkapi mindik, dan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kompol Akmal.
Dengan diamankannya tujuh orang tersebut, polisi memastikan penanganan perkara penganiayaan di Limba U 1 terus berjalan.
Barang bukti berupa badik, parang dan balok kayu juga telah diamankan untuk
kepentingan proses hukum lebih lanjut.(Mg-03).