Gorontalopost, GORONTALO – Niat menunaikan salat Jumat di Masjid Hunto Sultan Amai, Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, berujung petaka bagi seorang pelajar bernama Fahreza Akbar Famus.
Ponsel Oppo A6x warna ungu miliknya raib ketika Fahreza meninggalkan telepon seluler tersebut di laci atau dasbor sepeda motor Honda Beat sebelum masuk ke dalam masjid.
Baca Juga: Panitia Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Kadin Gorontalo Berakhir 12 September 2026
Beberapa saat kemudian, ponsel itu sudah tidak berada di tempatnya.
Menyadari barang berharganya hilang, Fahreza sempat mencoba menghubungi nomor ponsel tersebut.
Namun upaya itu tidak membuahkan hasil karena telepon sudah tidak aktif. Korban yang menyadari dirinya menjadi sasaran pencurian kemudian melapor ke SPKT Polresta Gorontalo Kota.
Laporan tersebut mendapat respons cepat. Tim Resmob URC Polresta Gorontalo Kota bersama URC Polda Gorontalo
yang sedang melakukan patroli gabungan langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku dan barang bukti.
Informasi mengenai keberadaan terduga pelaku akhirnya berhasil diperoleh petugas. Tim langsung bergerak menuju sekitar Kelurahan Biawu
dan mengamankan ADM (18), warga setempat, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Ponsel milik korban juga berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut.
Baca Juga: Dipanggil Polda Gorontalo Soal Dugaan Pengerusakan Cagar Budaya, Wali Kota AD Tak Hadir
Menurutnya, ADM diduga memanfaatkan kesempatan ketika melihat ponsel korban ditinggalkan tanpa pengawasan di dasbor sepeda motor.
“Dari interogasi awal, ADM mengakui telah mengambil ponsel tersebut. Ia mengaku melihat adanya kesempatan setelah salat Jumat
karena ponsel korban berada di dasbor motor dan tidak dalam pengawasan,” ungkap Akmal, mewakili Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, SIK., M.H.
ADM diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Setelah diamankan, pemuda tersebut langsung dibawa ke Mako Polresta Gorontalo Kota.
Polisi telah menerbitkan Administrasi Penyidikan (Mindik) dan melanjutkan pemeriksaan serta penyidikan untuk memproses perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang