Pria di Bone Bolango Diduga Terlibat 23 Kasus Ditangkap di Minsel

Azis Manansang • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 09:01 WIB

 

Seorang pria berinisial S.S (33), yang diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor di wilayah Kabupaten Bone Bolango ditangkap Tim URC Polres Bone Bolango.(F:Hms-Pol)
Seorang pria berinisial S.S (33), yang diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor di wilayah Kabupaten Bone Bolango ditangkap Tim URC Polres Bone Bolango.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, SUWAWA – Kasus dugaan penggelapan sepeda motor di Kabupaten Bone  Bolango berkembang 

setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Bone Bolango menangkap 
seorang pria berinisial S.S (33).

Pria tersebut diamankan di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Selasa (8/9/2026)  sekitar pukul 14.30 WITA. 

Baca Juga: Ruwaida Ismet Mile Minta Program Genting Bone Bolango Tak Berhenti Seremonial

Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan melakukan  penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku.

Perkara ini berawal saat S.S meminjam sepeda motor milik korban di Desa Ayula Utara,  Kecamatan Bulango Selatan, pada Kamis (6/8/2026). 

Kepada korban, kendaraan tersebut disebut akan digunakan untuk menjemput istrinya.

Namun, setelah dipinjam, sepeda motor itu diduga tidak dikembalikan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi karena mengalami kerugian sekitar Rp29 juta.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui S.S tengah bergerak dari Sulawesi Tengah menuju Gorontalo. 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga tim URC berhasil mengamankannya di Kecamatan Tibawa.

Pemeriksaan awal terhadap S.S menghasilkan informasi baru. Selain mengakui 
perbuatannya 

dalam perkara yang dilaporkan, S.S juga memberikan keterangan bahwa dirinya diduga  telah melakukan aksi serupa sejak 2023.

Baca Juga: Keluarga Nani Wartabone Kecam Aksi Pengerahan Massa Desak Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

Polisi kemudian memperluas penyelidikan untuk memastikan dugaan keterlibatan S.S  dalam 23 TKP yang tersebar di sejumlah provinsi. 

Pengembangan dilakukan dengan menelusuri keberadaan kendaraan yang diduga berasal  dari aksi serupa.

Tim URC bahkan bergerak ke wilayah Sulawesi Utara. Dari penelusuran tersebut, polisi  berhasil menemukan 

dan mengamankan satu unit Honda Vario Street 125 berwarna putih hitam di Kabupaten  Minahasa Selatan (Minsel). 

Kendaraan itu diketahui telah beberapa kali berpindah tangan.

S.S bersama barang bukti kini telah diserahkan kepada Unit Pidana Umum Sat Reskrim  Polres Bone Bolango. 

Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan  S.S dalam kasus serupa di berbagai wilayah.(Mg-05).

Editor : Azis Manansang
penggelapan motor Polres Bone Bolango KRIMINAL Bone Bolango Suwawa