Gorontalopost, GORONTALO — Persoalan yang disebut terjadi di lingkungan kerja SPPG Kabupaten Boalemo kini masuk ke ranah hukum.
UM (33), mantan karyawan salah satu SPPG, melaporkan RS yang disebut sebagai kepala SPPG ke Polda Gorontalo atas dugaan pelecehan seksual, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga: Dari Polemik ke Musprov, Hendrawan Minta Kadin Gorontalo Kembali Bicara Ekonomi dan Lapangan Kerja
UM datang ke SPKT Polda Gorontalo setelah sebelumnya mengaku berupaya
menyelesaikan persoalan tersebut melalui pihak internal.
Ia menyebut dugaan pelecehan tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga perkataan yang membuatnya merasa tidak nyaman.
Salah satu cerita yang disampaikan UM berkaitan dengan tempat tinggalnya selama
bekerja.
Karena jarak rumah dengan tempat kerja cukup jauh, ia tinggal di mess karyawan dan menjadi satu-satunya perempuan di lokasi tersebut.
Menurut UM, persoalan mulai dirasakan ketika kamar yang ditempatinya belum memiliki kunci.
Setelah kunci tersedia, ia mempertanyakan mengapa kunci kamar berada pada asisten lapangan.
Kondisi tersebut membuat UM merasa tidak tenang. Ia kemudian mengaku pernah
mendapati RS berada di dalam kamarnya ketika dirinya sedang beristirahat tanpa izin.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, UM kemudian mengganti kunci kamar.
Ia mengatakan RS setelah itu tidak lagi masuk ke kamar, tetapi dugaan tindakan yang membuatnya tidak nyaman disebut masih berlanjut.
Baca Juga: Dinkes Gorontalo Sikapi Laporan, Suami Pergoki Istri Bersama Direktur RS di Limba B
UM juga mengaku beberapa kali mendapati RS mengetuk pintu kamar mandi ketika
dirinya sedang mandi.
Ia menyebut selain tindakan tersebut, terdapat pula dugaan pelecehan secara verbal.
Peristiwa yang paling serius, menurut UM, terjadi ketika RS kembali masuk ke kamarnya saat ia sedang beristirahat.
UM menuturkan dirinya didorong dan bagian sensitif tubuhnya disentuh.
Ia mengaku melawan dan meminta RS keluar dari kamar. Kejadian tersebut kemudian memperkuat keputusannya untuk meninggalkan pekerjaan dan melaporkan persoalan itu kepada aparat.
“Saya sudah berpikir untuk meninggalkan pekerjaan karena kejadian tersebut. Setelah itu
saya memutuskan membawa persoalan ini ke jalur hukum,” ungkap UM.
Sebelum membuat laporan, UM mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada koordinator wilayah SPPG.
Upaya penyelesaian melalui mediasi juga disebut sempat dilakukan dengan
mempertemukan dirinya dan RS.
Dalam mediasi itu, UM menyebut RS tidak mengakui tuduhan tersebut dan menganggap tindakan yang dipersoalkan hanya sebatas candaan.
Namun, UM memiliki pandangan berbeda. Ia menilai ucapan maupun perlakuan yang dialaminya telah membuat dirinya merasa dilecehkan.
“Bagi saya, tidak ada alasan untuk menyebut tindakan seperti itu sebagai candaan. Saya merasa keberatan dan menganggapnya sebagai tindakan yang tidak pantas,” kata UM.
Persoalan tersebut kemudian berujung pada berakhirnya hubungan kerja UM dengan SPPG.
Ia mengaku telah menerima surat pemberhentian dan kini tidak lagi bekerja di tempat tersebut.
Laporan yang dibuat di Polda Gorontalo menjadi upaya UM untuk meminta dugaan
tindakan tersebut diproses melalui mekanisme hukum.
Laporan media lain pada hari yang sama juga menyebut UM melaporkan RS dan mengaku mengalami dugaan pelecehan berulang selama bekerja.
Hingga berita ini disusun, dugaan terhadap RS masih berada pada tahap laporan dan belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum.
Kebenaran materiil atas laporan tersebut akan ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang