Gorontalopost, GORONTALO – Penyelidikan cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC)
Polresta Gorontalo Kota mengarah pada dua mahasiswa asal Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah,
dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi
berinisial DSM (18).
RM (20) dan A (19) diamankan polisi pada Jumat (18/9/2026) sore setelah petugas
menelusuri sejumlah petunjuk dari lokasi kejadian.
Baca Juga: Dua Calon Berebut Kursi Ketua Umum Kadin Gorontalo, 54 Voter Suara Penentu di Musprov
Keduanya diduga memiliki peran dalam peristiwa yang berlangsung di sebuah rumah kos di Jalan KH. Adam Zakaria, Kelurahan Wangkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Kasus tersebut bermula ketika RM mengajak DSM menuju rumah kos dengan alasan akan memberikan sesuatu.
Namun, sesampainya di lokasi, situasi berubah. A disebut mendorong korban masuk ke dalam kamar, sementara RM diduga memaksa korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan pada Jumat siang.
Petugas memeriksa informasi dari sejumlah saksi serta menelusuri rekaman kamera
pengawas atau CCTV di sekitar tempat kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan RM dan A di wilayah Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan keduanya sekitar pukul 15.00 WITA.
Proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan awal,
Baca Juga: Perubahan APBD Boalemo 2026 Disepakati, Ada Tambahan Penerimaan Rp 30 Miliar
kedua terduga pelaku juga bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada
petugas.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., yang
mewakili Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.IK., MH., membenarkan bahwa dua pemuda tersebut telah diamankan.
Akmal menjelaskan, proses penanganan perkara masih berlangsung. Penyidik tengah mendalami kasus tersebut
melalui pemeriksaan lanjutan sekaligus menyiapkan kelengkapan administrasi penyidikan agar proses hukum dapat berjalan sesuai aturan.
Saat ini RM dan A masih menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polresta Gorontalo
Kota.
Polisi menyatakan proses hukum terhadap keduanya akan dilanjutkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang