Dua Mahasiswa Asal Buol Ditangkap Polisi, Dugaan TPKS di Kos Kota Gorontalo

Azis Manansang • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 00:46 WIB

 

Mahasiswi jadi korban kekerasan seksual di sebuah kos-kosan di Kota Gorontalo.(F:Ilustrasi)
Mahasiswi jadi korban kekerasan seksual di sebuah kos-kosan di Kota Gorontalo.(F:Ilustrasi)

Gorontalopost, GORONTALO – Penyelidikan cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) 
Polresta Gorontalo Kota mengarah pada dua mahasiswa asal Kabupaten Buol, Sulawesi  Tengah,

dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi 
berinisial DSM (18).

RM (20) dan A (19) diamankan polisi pada Jumat (18/9/2026) sore setelah petugas 
menelusuri sejumlah petunjuk dari lokasi kejadian. 

Baca Juga: Dua Calon Berebut Kursi Ketua Umum Kadin Gorontalo, 54 Voter Suara Penentu di Musprov

Keduanya diduga memiliki peran dalam peristiwa yang berlangsung di sebuah rumah kos  di Jalan KH. Adam Zakaria, Kelurahan Wangkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

Kasus tersebut bermula ketika RM mengajak DSM menuju rumah kos dengan alasan akan memberikan sesuatu. 

Namun, sesampainya di lokasi, situasi berubah. A disebut mendorong korban masuk ke dalam kamar, sementara RM diduga memaksa korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan pada Jumat siang. 

Petugas memeriksa informasi dari sejumlah saksi serta menelusuri rekaman kamera 
pengawas atau CCTV di sekitar tempat kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan RM dan A di wilayah Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur.

Tim kemudian bergerak  menuju lokasi dan mengamankan keduanya sekitar pukul 15.00 WITA.

Proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan awal, 

Baca Juga: Perubahan APBD Boalemo 2026 Disepakati, Ada Tambahan Penerimaan Rp 30 Miliar

kedua terduga pelaku juga bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada 
petugas.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., yang 
mewakili Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.IK., MH., membenarkan bahwa dua pemuda tersebut telah diamankan.

Akmal menjelaskan, proses penanganan perkara masih berlangsung. Penyidik tengah  mendalami kasus tersebut

melalui pemeriksaan lanjutan sekaligus menyiapkan  kelengkapan administrasi penyidikan agar proses hukum dapat berjalan sesuai aturan.

Saat ini RM dan A masih menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polresta Gorontalo 
Kota.

Polisi menyatakan proses hukum terhadap keduanya akan dilanjutkan berdasarkan  ketentuan yang berlaku.(Mg-03).

Editor : Azis Manansang
Gorontalo Kota Gorontalo kekerasan seksual Polresta Gorontalo Kota TPKS