Gorontalopost, GORONTALO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat setelah menerima laporan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Seorang pria berinisial MH (27) akhirnya diamankan di rumahnya di Desa Bulota, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Senin (21/9/2026) malam.
Baca Juga: OTT KPK Bongkar Dugaan Fee Proyek Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, Gratifikasi Disebut Capai Rp11,14
Pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang diterima polisi melalui Call Center 110.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 16.40 WITA di kawasan Perumahan Pulubala, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Kejadian itu diduga berawal dari persoalan antara MH dan seorang perempuan yang merupakan korban.
Keduanya sempat terlibat adu mulut di depan sebuah minimarket di wilayah Bulotadaa, Kecamatan Sipatana.
Untuk menghindari pertengkaran, korban masuk ke dalam minimarket. Tak lama berselang, seorang rekannya datang menjemput korban dan membawanya menuju Sekretariat PMI di kawasan Perumahan Pulubala.
Namun, perjalanan korban rupanya diketahui MH. Pria tersebut diduga mengikuti korban sampai ke Sekretariat PMI.
Di lokasi itu, MH disebut mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis sangkur yang membuat korban merasa terancam.
Korban kemudian memilih melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Laporan masuk melalui Call Center 110 sekitar pukul 18.00 WITA dan langsung ditindaklanjuti Tim URC Polresta Gorontalo Kota.
Baca Juga: Ribuan Buku Menanti, Sofyan Puhi Minta Generasi Muda Tak Tinggalkan Perpustakaan
Sekitar pukul 18.20 WITA, petugas tiba di lokasi dan melakukan pendalaman. Dari keterangan korban, polisi memperoleh identitas serta informasi mengenai aktivitas dan tempat tinggal MH.
Petugas mengetahui pria tersebut bekerja sebagai satpam di salah satu bank di Kota Gorontalo.
Alamat rumahnya kemudian diketahui berada di Desa Bulota, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Tim URC langsung menuju lokasi. Sekitar pukul 19.30 WITA, petugas tiba di rumah MH.
Namun, pria tersebut belum berada di kediamannya. Keluarga kemudian memberi informasi bahwa MH baru saja meninggalkan rumah.
Polisi tidak langsung meninggalkan lokasi. Petugas melakukan pemantauan di sekitar rumah hingga sekitar 30 menit kemudian MH kembali. Begitu tiba, MH langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pengamanan tersebut, polisi juga mengamankan sebilah sangkur yang diduga berkaitan dengan dugaan pengancaman terhadap korban.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penanganan perkara tersebut.
Ia menyampaikan, pengamanan dilakukan setelah laporan masyarakat masuk melalui Call Center 110 dan petugas melakukan serangkaian tindakan untuk mencari keberadaan MH.
“Yang bersangkutan sudah berada di Mako Polresta Gorontalo Kota. Selain mengamankan MH, penyidik juga membawa satu bilah sangkur sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” ujar Akmal.
Ia menambahkan, pemeriksaan masih berlangsung. Polisi akan meminta keterangan saksi serta mengumpulkan alat bukti lain sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dari pemeriksaan awal, MH disebut mengakui dugaan pengancaman tersebut. Polisi juga mendapati informasi awal bahwa persoalan tersebut diduga dipicu masalah hubungan pribadi antara MH dan korban.
Satreskrim Polresta Gorontalo Kota masih mendalami kasus tersebut guna memastikan seluruh rangkaian kejadian dan konstruksi perkara sebelum proses hukum dilanjutkan.(Mg-03).
Editor : Azis Manansang