Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan tersangka berinisial JAS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga: Gorontalo Jadi TP2DD Terbaik Sulampua 2026, Digitalisasi Transaksi Daerah Tuai Penghargaan
Penyerahan dilakukan dalam Tahap II setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21. Tersangka JAS diketahui merupakan warga Kabupaten Minahasa Utara.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah polisi menerima keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Bulangita pada 8 Juli 2026.
Dari penindakan di lokasi, polisi mengamankan aktivitas pertambangan sekaligus sebuah excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.
Setelah rangkaian penyidikan dilakukan, perkara kemudian dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Penyidik Unit III (Tipidter) Satreskrim Polres Pohuwato selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti sekitar pukul 12.40 WITA pada Kamis (24/9/2026).
Bukan hanya tersangka, sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut turut berpindah ke tangan jaksa.
Barang bukti itu berupa satu unit excavator merek Sany warna kuning, kunci excavator, satu buah alkon, dua buah karpet, selang air, ember berisi material pasir, pipa bercabang, dan satu unit telepon genggam.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan Tahap II merupakan prosedur lanjutan setelah penyidik menyelesaikan seluruh proses penyidikan dan berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Karena berkas perkara sudah dinyatakan P-21, penyidik kemudian menyerahkan tersangka berikut seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk dilanjutkan dalam proses hukum,” ujar Renly.
Baca Juga: TP2DD Boalemo Diperkuat, Lahmuddin Hambali Tekankan Transparansi Transaksi Digital
Menurutnya, pengungkapan dan penanganan perkara tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Polres Pohuwato menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan melakukan penanganan terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut. Kini prosesnya dilanjutkan melalui mekanisme hukum di kejaksaan,” ungkapnya.
Atas perkara tersebut, JAS disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, proses penanganan perkara dugaan PETI di Bulangita memasuki tahapan berikutnya di Kejaksaan Negeri Pohuwato.(Mg-08)
Editor : Azis Manansang