Motor Hilang dari Depan Rumah, Polisi Ringkus Terduga Pelaku di Kos Kota Tengah

Azis Manansang • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 09:08 WIB

 

RRK beserta barang bukti Yamaha NMax warna merah putih dengan nomor polisi DM 3156 JQ kini telah diamankan di Mako Polsek Kota Barat Polresta Gorontalo Kota.(F:Hms-Pol)
RRK beserta barang bukti Yamaha NMax warna merah putih dengan nomor polisi DM 3156 JQ kini telah diamankan di Mako Polsek Kota Barat Polresta Gorontalo Kota.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO – Sepeda motor Yamaha NMax milik warga Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, raib dari depan rumah. 

Polisi yang bergerak cepat akhirnya mengamankan seorang pemuda berinisial RRK (19) yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Peristiwa itu bermula pada Jumat (25/9/2026) malam. Sekitar pukul 20.30 WITA, korban berinisial M.A.I (30) memarkirkan Yamaha NMax warna merah putih bernomor polisi DM 3156 JQ di depan rumahnya. 

Baca Juga: KUA Tilamuta Bentuk Duta Anti Perkawinan Anak, Wabup Lahmudin Ungkap 48 Kasus Kekerasan Seksual

Kondisi pagar rumah ketika itu dalam keadaan terkunci, sebelum korban masuk untuk beristirahat.

Keesokan paginya, sekitar pukul 05.30 WITA, korban dibuat kaget setelah mengetahui kendaraan miliknya telah hilang. 

Saat memeriksa kondisi rumah, korban juga mendapati jendela samping terbuka.

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan kunci sepeda motor yang sebelumnya disimpan di laci meja ruang tengah juga sudah tidak ada. 

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Kota Barat untuk ditindaklanjuti.

Tim URC (Resmob) Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan. Dari informasi yang dikumpulkan di lapangan, 

polisi akhirnya mendapat petunjuk mengenai keberadaan orang yang diduga membawa kabur kendaraan tersebut.

Baca Juga: Kasus Tambang Emas Ilegal di Teratai Pohuwato Naik Tahap, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., mengatakan petunjuk tersebut membawa tim menuju sebuah kos-kosan di wilayah Kota Tengah.

“Setelah mengumpulkan informasi dari hasil penyelidikan, tim mengetahui lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pelaku.
 
Kami kemudian bergerak ke lokasi tersebut,” ungkap Kompol Akmal.

Pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.30 WITA, Tim URC tiba di lokasi dan mengamankan RRK, warga Dembe I. Dari interogasi awal, RRK disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut.

Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan untuk mencari kendaraan hasil curian. Motor itu ternyata telah digadaikan kepada seseorang dengan nilai Rp7.000.000 dan berada di wilayah Kelurahan Dulalowo Timur/Umialo.

Tak lama berselang, sepeda motor berhasil ditemukan dan diamankan. Kendaraan tersebut masih dapat dikenali dari nomor polisinya, namun bagian bodi telah diganti oleh terduga pelaku.

Dalam perkembangan kasus ini, polisi juga mengetahui bahwa RRK memiliki hubungan keluarga dengan korban. Terduga pelaku merupakan anak tiri korban, meski keduanya tidak tinggal serumah.

Untuk kepentingan penyidikan, RRK beserta barang bukti Yamaha NMax warna merah putih dengan nomor polisi DM 3156 JQ kini telah diamankan di Mako Polsek Kota Barat Polresta Gorontalo Kota.

Polisi masih melakukan penyidikan serta pengembangan untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.(Mg-03)

Editor : Azis Manansang
Yamaha NMAX curanmor KRIMINAL Polresta Gorontalo Kota pencurian motor