Gorontalopost, MARISA — Informasi soal dugaan peredaran narkotika membawa polisi ke sebuah kamar kos di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Pohuwato.
Dari lokasi tersebut, Satnarkoba Polres Pohuwato mengamankan dua pria berinisial JP (65) dan ARB (33), Selasa (29/9/2026).
Baca Juga: 27 Tahun Boalemo, Rum Pagau Dorong ASN Lebih Disiplin dan Perkuat Layanan Publik
JP diketahui merupakan warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Sementara ARB merupakan ASN asal Kabupaten Gorontalo yang bertugas di Lapas Boalemo.
Operasi tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi sekitar pukul 12.00 WITA. Informasi itu menyebut adanya dugaan kepemilikan dan penguasaan sabu di wilayah tersebut.
Sekitar pukul 15.00 WITA, personel Satnarkoba yang dipimpin KBO Satnarkoba Polres Pohuwato Ipda Jani Afanto mendatangi kamar kos Trio Pelangi. Penindakan dilakukan dengan disaksikan pemerintah desa dan saksi sipil.
Hasil pemeriksaan menemukan dua sachet kecil yang diduga berisi sabu. Satu sachet berada di saku celana ARB, sedangkan sachet lainnya ditemukan di bawah kasur.
Polisi kemudian memeriksa koper pakaian milik JP. Di dalamnya ditemukan satu plastik klip besar yang berisi empat sachet plastik klip sedang yang juga diduga berisi sabu.
Tak hanya narkotika, sejumlah barang lain turut diamankan. Di antaranya tujuh korek api gas, bong, tiga sedotan bening, dua sedotan hitam,
Kemudian empat pak plastik klip kosong, timah rokok warna putih, dua unit telepon seluler dan sebuah koper hitam.
Kasat Narkoba Polres Pohuwato Iptu Budi Abdul Gani membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan langkah hukum dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Baca Juga: Bukan Sekadar Desa Wisata, Kabila Bone Disiapkan Jadi Mesin Baru Ekonomi Bone Bolango
“Kami terlebih dahulu memastikan informasi yang masuk melalui penyelidikan. Setelah cukup, tim bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua terduga berikut barang yang ditemukan saat pemeriksaan,” jelas Budi.
Dari interogasi awal, kedua pria tersebut mengakui sabu yang ditemukan merupakan milik mereka.
Narkotika itu disebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang berada di Kota Palu dengan nilai pembelian sekitar Rp7,5 juta.
Pemeriksaan urine terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Dalam pemeriksaan, keduanya disebut mengakui telah mengonsumsi sabu bersama sebelum polisi melakukan penindakan.
Polisi mencatat JP sebagai salah satu target operasi Satnarkoba Polres Pohuwato. Adapun ARB diketahui merupakan ASN yang bertugas di Lapas Boalemo.
Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Pohuwato bersama seluruh barang bukti. Penyidik masih mendalami asal-usul sabu, termasuk mencermati keterangan kedua terduga serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Pendalaman masih kami lakukan, termasuk menunggu hasil pengujian barang bukti. Semua tahapan akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Budi.
Polisi selanjutnya berencana melakukan pengujian barang bukti melalui instansi berwenang di Gorontalo.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.(Mg-08).
Editor : Azis Manansang