Ditegur Malah Bawa Parang, Pemuda di Gorontalo Diamankan Resmob Macan Dumbo

Azis Manansang • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 20:24 WIB

 

Seorang pemuda berinisial RM alias Rama (20) diduga menganiaya seorang nelayan menggunakan parang diringkus Tim URC Resmob Macan Dumbo Polresta Gorontalo Kota kurang dari 12 jam setelah kejadian.(F:Hms-Pol)
Seorang pemuda berinisial RM alias Rama (20) diduga menganiaya seorang nelayan menggunakan parang diringkus Tim URC Resmob Macan Dumbo Polresta Gorontalo Kota kurang dari 12 jam setelah kejadian.(F:Hms-Pol)

Gorontalopost, GORONTALO — Teguran sederhana di pinggir jalan berujung penganiayaan  berdarah di Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. 

Seorang pemuda berinisial RM alias Rama (20) diduga menganiaya seorang nelayan menggunakan parang.

Baca Juga: 71 Jerigen Solar Diduga Disalahgunakan, Polres Pohuwato Limpahkan Tersangka A.W. ke Jaksa

Pelaku akhirnya diringkus Tim URC Resmob Macan Dumbo Polresta Gorontalo Kota 
kurang dari 12 jam setelah kejadian. 

Rama diamankan di rumahnya di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, pada Sabtu (3/10/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K.  mengungkapkan, kejadian bermula pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 20.45 WITA.

Ketika itu, korban Abdulrahman (54) sedang duduk di pinggir jalan. Korban kemudian  terganggu setelah pelaku melintas menggunakan sepeda motor sambil berteriak-teriak.

Abdulrahman lalu menegur Rama. Namun teguran tersebut justru membuat situasi 
memanas. Pelaku disebut membalas dengan makian dan tantangan kepada korban.

Tidak ingin persoalan berlanjut, korban kemudian mendatangi orang tua pelaku untuk  menyampaikan agar anaknya tidak mengganggu warga dengan teriakan dan makian di  jalan.

Namun, langkah tersebut tidak menghentikan persoalan. Pelaku justru mengejar korban  sambil membawa parang.

Situasi semakin tegang ketika korban berusaha mengamankan senjata tajam yang dibawa  pelaku.

Baca Juga: Kursi DPRD Gorontalo dari Dapil Tibawa-Pulubala Kembali Terisi, Maspri M. Kelo Resmi Dilantik

Dalam kejadian itu, korban dan seorang saksi mengalami luka akibat terkena 
parang.

“Korban mencoba merebut atau menahan tangan pelaku agar parang tersebut tidak 
digunakan. Dalam upaya itu, korban bersama saksi justru mengalami luka terkena senjata  tajam,” ungkap Kompol Akmal.

Usai melakukan penganiayaan, pelaku kabur menggunakan sepeda motor. Ia bahkan  sempat melontarkan ancaman akan kembali bersama sejumlah rekannya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi. Tim URC Resmob Macan Dumbo 
bergerak melakukan pencarian hingga berhasil menemukan pelaku di kediamannya di  Padebuolo.

Kini Rama telah diamankan di Polsek Kota Timur Polresta Gorontalo Kota untuk 
menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kompol Akmal memastikan polisi tidak akan membiarkan aksi kriminal yang mengganggu  rasa aman masyarakat.

“Kami sudah mengamankan pelaku dan kasusnya sedang diproses. Kami berkomitmen  mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang menimbulkan  keresahan,” pungkasnya.(Mg-03) 

Editor : Azis Manansang
Gorontalo Polresta Gorontalo Kota parang penganiayaan resmob