Gorontalopost, MARISA – Penindakan narkotika kembali dilakukan Satresnarkoba Polres Pohuwato.
Seorang pria berinisial RP (29) diamankan di Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat, Selasa (6/10/2026) sore,
Baca Juga: Bangun Generasi Qurani dari Usia Dini, Yayasan Lukmanul Hakim Audiensi dengan Sekda Gorontalo
setelah polisi menyelidiki informasi terkait dugaan kepemilikan sabu. Dari tangan pria tersebut, petugas menyita satu sachet kecil yang diduga berisi narkotika.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba, IPDA Jani Afanto, kemudian mengamankan RP sekitar pukul 17.25 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, IPTU Budi Abdul Gani, S.H., membenarkan adanya penindakan tersebut dan menyebut perkara itu kini ditangani untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya mengamankan satu sachet yang diduga berisi sabu.
Sebuah telepon genggam dan sepeda motor Yamaha NMAX merah hitam tanpa
TNKB juga disita untuk kepentingan penanganan perkara.
Seluruh barang yang diamankan menjadi bagian dari materi pemeriksaan penyidik.
Keterangan awal RP menyebutkan bahwa barang yang diduga narkotika itu diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Tak Ada Pesta Mewah di HUT Boalemo ke-27, 1.000 Paket Sembako Jadi Kado untuk Warga Dhuafa
Sementara itu, pemeriksaan urine terhadap RP menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine.
Informasi tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan awal, sedangkan pembuktian dugaan tindak pidana tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Saat ini, RP telah ditempatkan di Rutan Polres Pohuwato. Polisi melanjutkan penyidikan
untuk mendalami perkara tersebut, termasuk keterangan tersangka dan barang bukti yang telah disita.
Penanganan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan transaksi, penyalahgunaan, atau peredaran narkoba.
Informasi dari masyarakat dapat disampaikan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,
sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dapat dilakukan bersama.(Mg-08).
Editor : Azis Manansang