Diduga Miliki Sabu, Pria di Molosipat Utara Diamankan Polisi, Urine Positif Narkotika

Azis Manansang • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:14 WIB

 

Tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba, IPDA Jani Afanto, mengamankan RP warga  Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat. (F: Hms-Pol)
Tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba, IPDA Jani Afanto, mengamankan RP warga Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat. (F: Hms-Pol)

Gorontalopost, MARISA – Penindakan narkotika kembali dilakukan Satresnarkoba Polres Pohuwato. 

Seorang pria berinisial RP (29) diamankan di Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato  Barat, Selasa (6/10/2026) sore, 

Baca Juga: Bangun Generasi Qurani dari Usia Dini, Yayasan Lukmanul Hakim Audiensi dengan Sekda Gorontalo

setelah polisi menyelidiki informasi terkait dugaan kepemilikan sabu. Dari tangan pria tersebut, petugas menyita satu sachet kecil yang diduga berisi narkotika.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. 

Tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba, IPDA Jani Afanto, kemudian mengamankan RP sekitar pukul 17.25 WITA. 

Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, IPTU Budi Abdul Gani, S.H., membenarkan adanya penindakan tersebut dan menyebut perkara itu kini ditangani untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya mengamankan satu sachet yang diduga berisi  sabu. 

Sebuah telepon genggam dan sepeda motor Yamaha NMAX merah hitam tanpa 
TNKB juga disita untuk kepentingan penanganan perkara. 

Seluruh barang yang diamankan menjadi bagian dari materi pemeriksaan penyidik.

Keterangan awal RP menyebutkan bahwa barang yang diduga narkotika itu diperoleh dari  seseorang yang tidak dikenalnya di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. 

Baca Juga: Tak Ada Pesta Mewah di HUT Boalemo ke-27, 1.000 Paket Sembako Jadi Kado untuk Warga Dhuafa

Sementara itu, pemeriksaan urine terhadap RP menunjukkan hasil positif amphetamine  dan methamphetamine. 

Informasi tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan awal, sedangkan pembuktian dugaan tindak pidana tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Saat ini, RP telah ditempatkan di Rutan Polres Pohuwato. Polisi melanjutkan penyidikan 

untuk mendalami perkara tersebut, termasuk keterangan tersangka dan barang bukti yang  telah disita. 

Penanganan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam apabila mengetahui  adanya dugaan transaksi, penyalahgunaan, atau peredaran narkoba. 

Informasi dari masyarakat dapat disampaikan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,

sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dapat dilakukan bersama.(Mg-08).

Editor : Azis Manansang
Yamaha NMAX Kasus Narkoba popayato Polres Pohuwato POHUWATO