Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

TikTok Resmi Ditutup di AS, Bagaimana Dampaknya bagi Pengguna?

Tina Mamangkey • Minggu, 19 Januari 2025 | 19:54 WIB
Ilusrasi, TikTok Tidak Lagi Tersedia di AS
Ilusrasi, TikTok Tidak Lagi Tersedia di AS

GORONTALOPOST - TikTok, aplikasi berbagi video populer, mengumumkan bahwa pengguna di Amerika Serikat tidak dapat lagi menggunakan layanan mereka untuk sementara waktu setelah diberlakukannya undang-undang yang melarang aplikasi tersebut.

“Maaf, TikTok tidak tersedia saat ini. Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS. Sayangnya, itu berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk sementara waktu,” demikian pesan yang muncul di aplikasi, seperti dilaporkan oleh Anadolu pada Minggu.

Pesan tersebut juga menyampaikan harapan untuk kembali: “Kami beruntung bahwa Presiden Trump telah mengindikasikan akan bekerja sama dengan kami untuk menemukan solusi agar TikTok dapat kembali digunakan setelah ia menjabat. Nantikan informasi selanjutnya.”

Meskipun layanan utama TikTok telah dihentikan, pengguna masih diizinkan untuk masuk dan mengunduh data mereka. Namun, aplikasi tersebut sudah tidak tersedia lagi di App Store maupun Google Play Store.

Beberapa jam sebelum layanan dihentikan, TikTok mengeluarkan pengumuman kepada penggunanya: “Kami menyesal bahwa undang-undang AS yang melarang TikTok akan mulai berlaku pada 19 Januari, memaksa kami untuk membuat layanan kami tidak tersedia untuk sementara.”

TikTok juga menegaskan bahwa mereka sedang berusaha untuk memulihkan layanan secepat mungkin: “Kami sedang bekerja untuk memulihkan layanan kami di AS secepat mungkin dan kami menghargai dukungan Anda. Nantikan informasi selanjutnya.”

Mahkamah Agung AS pada Jumat memutuskan untuk mendukung undang-undang yang melarang TikTok, kecuali perusahaan induknya yang berbasis di China, ByteDance, melepaskan kepemilikan atas aplikasi tersebut.

Pengadilan menilai bahwa ultimatum untuk melepas kepemilikan atau menghadapi larangan tidak melanggar hak Amandemen Pertama perusahaan dalam Konstitusi AS.

Gedung Putih menegaskan bahwa TikTok hanya dapat tetap tersedia di AS jika berada di bawah kepemilikan perusahaan Amerika. Hal ini bertujuan untuk mengatasi kekhawatiran terkait masalah keamanan nasional.

Presiden terpilih Donald Trump, yang menunjukkan simpati terhadap TikTok, dijadwalkan kembali ke Gedung Putih pada Senin untuk memulai masa jabatan keduanya. Trump mendesak pengadilan tertinggi untuk menunda keputusan tersebut demi memberikan waktu untuk negosiasi.

CEO TikTok, Shou Zi Chew, diperkirakan akan menghadiri pelantikan Trump untuk membahas kemungkinan solusi terkait masa depan TikTok di AS.

Undang-undang bipartisan yang disahkan oleh Kongres dan ditandatangani oleh Presiden Joe Biden pada April 2024 memberikan waktu 270 hari kepada ByteDance untuk melepas kepemilikannya. Jika tenggat waktu ini tidak dipenuhi, larangan terhadap TikTok akan tetap diberlakukan. (antara)

 

Editor : Tina Mamangkey
#ditutup #AS #donald trump #Tiktok